Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang hakim di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat bernama Dewa Putu Yusmai Hardika.
Pemanggilan hakim Dewa Putu itu terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Nurhadi.
Putu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
"Yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/8/2020).
Baca Juga: Deretan Aset Nurhadi Disita KPK: Mobil, Vila Mewah hingga Kebun Sawit
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan Putu.
Belum lama ini, KPK tengah fokus melakukan sejumlah penyitaan aset milik Nurhadi.
Adapun yang disita di antaranya dari mobil mewah, moge, vila mewah hingga aset lahan kebun sawit seluas 530,8 hektar di Padang Lawas, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Baca Juga: Setelah Vila Mewah, KPK Sita 500 Hektare Kebun Sawit Nurhadi di Sumut
Nurhadi dan menantunya, Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.