Di Sidang Tahunan MPR, Bamsoet: RUU Ciptaker Masuk Isu Strategis MPR

Jum'at, 14 Agustus 2020 | 10:33 WIB
Di Sidang Tahunan MPR, Bamsoet: RUU Ciptaker Masuk Isu Strategis MPR
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyampaikan pidato di sidang tahunan, Jumat (14/8/2020). (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan pihaknya membentuk Badan Pengkajian MPR dengan beranggotakan 45 orang dari fraksi-fraksi dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Badan pengkajian tersebut mengkaji beragam isu aktual dan strategis termasuk rancangan undang-undang atau RUU Cipta Kerja.

Badan Pengkajian MPR tersebut menindaklanjuti Rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019.

Selain itu pihak tersebut juga melakukan kajian terhadap isu aktual dan strategis yang berkembang di masyarakat sebagai hasil penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah di daerah pemilihan.

Baca Juga: Pidato di Sidang Tahunan MPR, Puan Maharani Dua Kali Kutip Bung Karno

Hal tersebut disampaikan Bamsoet dalam pidatonya di acara Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI 2020 di Kompleks Parlemen, Jumat (14/8/2020).

Adapun isu aktual dan strategis yang tengah dibahas oleh Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan tersebut meliputi Ideologi Pancasila, Desa dan Pemerintahan Desa, Pemilihan Umum, Ketahanan Nasional dan Efektivitas Penanggulangan Pandemi Covid-19, serta Omnibus Law Cipta Kerja.

"Tentu hasil kajiannya nanti menjadi rekomendasi MPR untuk disampaikan kepada lembaga-lembaga negara lainnya, sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya," kata Bamsoet.

Guna mendukung tugasnya itu, pihaknya juga telah membentuk Komisi Kajian Ketatanegaraan yang anggotanya berjumlah 45 orang pakar, ahli, praktisi yang memiliki keahlian dalam bidang konstitusi dan ketatanegaran.

Kemudian untuk penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah, MPR dan alat kelengkapannya telah melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat daerah di daerah pemilihan.

Baca Juga: Jokowi di Sidang Tahun MPR: Semestinya Seluruh Kursi di Ruang Sidang Penuh

"Penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah dilakukan kepada lembaga-lembaga negara, berbagai kelompok strategis masyarakat, partai-partai politik, maupun organisasi sosial keagamaan melalui kegiatan safari," katanya menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI