Kemendikbud Izinkan Sekolah Pakai Dana BOS untuk Rapid Test Siswa

Jum'at, 14 Agustus 2020 | 08:27 WIB
Kemendikbud Izinkan Sekolah Pakai Dana BOS untuk Rapid Test Siswa
Sebagai ilustrasi: Seorang guru di SMPN 1 Dolopo, Kabupaten Madiun, mengikuti rapid test yang digelar Pemkab Madiun, Senin (3/8/2020). (Istimewa/Arif Wardoyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan pengurus sekolah menggunakan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS untuk menggelar tes corona kepada guru dan siswa sebelum pembukaan sekolah.

Dirjen PAUD-Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri menjelaskan, penggunaan dana BOS memang sudah direlaksasi oleh kementerian untuk penanganan covid-19 di sekolah asalkan penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan.

"Penggunaan dana BOS untuk rapid test, itu dimungkinkan sepanjang dananya ada. ini kepala sekolah yang menentukan, karena tidak semua sekolah punya ketersediaan dana BOS yang cukup untuk bisa rapid test," kata Jumeri dalam jumpa pers virtual, Kamis (13/8/2020).

Jumeri kemudian memaparkan bahwa saat ini sudah ada 1.410 sekolah di zona kuning dan hijau dari semua jenjang yang dibuka pada masa pandemi dengan protokol ketat.

Baca Juga: 1.410 Sekolah di Zona Kuning dan Hijau Dibuka, Paling Banyak di Sumatera

“Sekolah yang berada di zona hijau dan melakukan belajar dari rumah sebanyak 7.002 dan yang melakukan pembelajaran tatap muka sebanyak 1.410 sekolah,” katanya.

Jumeri menyebut daerah yang paling banyak membuka sekolah ada di Pulau Sumatera, sementara di zona yang mayoritas masih zona merah belum bisa membuka sekolah.

Dia menegaskan pemerintah hanya memperbolehkan pembukaan sekolah di zona kuning dan hijau yang diatur oleh Satgas Covid-19.

Segala keputusan pembukaan sekolah harus dipertimbangkan matang-matang oleh pemda atau kanwil, kepala sekolah, komite sekolah dengan berpedoman pada Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yang telah disesuaikan.

Orang tua juga berhak melarang anaknya ke sekolah pada masa pandemi jika tidak mau mengambil resiko terkait potensi penularan di sekolah.

Berdasarkan peta zonasi risiko COVID-19 yang bersumber dari https://covid19.go.id/ per 13 Agustus 2020, terdapat 33 kabupaten/kota yang berada di zona merah.

Baca Juga: Penjelasan Kemendikbud Soal Siswa dan Guru Terpapar Corona

Kemudian 222 kabupaten/kota berada di zona oranye, 177 kabupaten/kota berada di zona kuning.

Lalu sisanya ada 82 kabupaten/kota berada di zona hijau dan zona tidak terdampak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI