Orang tua juga berhak melarang anaknya ke sekolah pada masa pandemi jika tidak mau mengambil resiko terkait potensi penularan di sekolah.
Berdasarkan peta zonasi risiko COVID-19 yang bersumber dari https://covid19.go.id/ per 13 Agustus 2020, terdapat 33 kabupaten/kota yang berada di zona merah.
Kemudian 222 kabupaten/kota berada di zona oranye, 177 kabupaten/kota berada di zona kuning.
Selanjutnya 82 kabupaten/kota berada di zona hijau dan zona tidak terdampak.
Baca Juga: Penjelasan Kemendikbud Soal Siswa dan Guru Terpapar Corona