Penjelasan Kemendikbud Soal Siswa dan Guru Terpapar Corona

Jum'at, 14 Agustus 2020 | 07:51 WIB
Penjelasan Kemendikbud Soal Siswa dan Guru Terpapar Corona
Sebagai ilustrasi: Guru dan siswa melakukan simulasi kegiatan belajar tatap muka di SMPN 1 Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/8/2020). [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membantah adanya klaster baru pasien virus corona pada siswa dan guru akibat kebijakan pembukaan sekolah di zona kuning sejak 7 Agustus 2020 lalu.

Dirjen PAUD-Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri menjelaskan data-data klaster sekolah yang disebar oleh @LaporCovid19 di media sosial tidak terjadi pada bulan Agustus ketika pembukaan sekolah di zona kuning dimulai. Melainkan akumulasi kejadian dari bulan Maret sampai dengan Agustus 2020.

Selain itu, para siswa dan guru juga tertular di lingkungan masing-masing, bukan di lingkungan sekolah ketika dibuka kembali.

"Kami sampaikan untuk mengklarifikasi, memastikan bahwa informasi yang terjadi tumbuhnya atau timbulnya klaster baru di dunia pendidikan akibat SKB 4 menteri, relaksasi SKB 4 menteri, tidak benar," kata Jumeri dalam jumpa pers virtual, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: Sekolah Dibuka, Ratusan Siswa dan Puluhan Guru Positif Corona

Jumeri mengklarifikasi satu per satu temuan LaporCovid19.

Pertama, soal 289 siswa di Papua terpapar covid-19 benar adanya. Tetapi terpapar sejak bulan Maret hingga Agustus 2020, bukan saat pemerintah membuka sekolah. Oleh Kemendikbud disebut mereka tertular di luar sekolah.

"Nah ini rupanya perlu kita luruskan, kejadian di Papua ini bukan terjadi pada bulan Agustus. Tapi ini akumulasi dari Maret sampai Agustus," katanya.

Kemudian di Balikpapan yang dilaporkan ada seorang guru terpapar Covid-19. Jumeri menyebut yang bersangkutan tertular dari tetangganya, bukan dari kegiatan sekolah.

"Dia (sudah) isolasi di rumahnya, tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar dan di Balikpapan belum dilaksanakan pembukaan tatap muka," ujarnya lagi.

Baca Juga: Masjid Sediakan Laptop dan Internet Gratis untuk Bantu Siswa Sekolah Daring

Lalu klaster 11 guru di SMKN 1 Gunem, Rembang, kata Jumeri juga bukan berasal dari kegiatan sekolah melainkan tertular dari salah satu pejabat daerah setempat.

"Jawa Tengah belum ada SMK yang membuka layanan tatap muka," ungkap Jumeri.

Jumeri menyebut, kejadian di Rembang juga sama halnya dengan klaster siswa dan guru di Pontianak yang terdapat 14 siswa SMA dan 8 guru SMA dinyatakan reaktif COVID-19. Setelah pemerintah setempat melakukan tracing tes corona sebelum membuka sekolah.

"Ini Gubernur Kalimantan Barat melakukan swab tes terhadap guru dan rapid test terhadap peserta didik. Hasilnya 14 peserta didik adalah reaktif dan 8 guru reaktif. Itu Dalam situasi persiapan membuka sekolah, artinya sekolah belum beroperasi. Sekolah belum buka tatap muka," jelas Jumeri.

Jumeri menyebut daerah zona hijau dan kuning lainnya bisa mencontoh Pontianak yang melakukan tracing kasus terlebih dahulu sebelum memutuskan pembukaan sekolah.

Lanjut ke kasus seorang siswa reaktif covid-19 di Tulungagung, Jawa Timur. Jumeri menjelaskan, anak tersebut tertular dari orang tuanya yang berprofesi sebagai pedagang.

Anak itu disebut memiliki keterbatasan fasilitas Pembelajaran Jarak Jauh sehingga harus belajar dalam kelompok kecil dengan seorang guru yang juga berpotensi tertular darinya.

"Empat siswa lain sudah isolasi, meskipun mereka dites tidak positif, ya negatif. Ini kejadian di Tulungagung," katanya.

Jumeri menegaskan, pemerintah hanya memperbolehkan pembukaan sekolah di zona kuning dan hijau yang diatur oleh Satgas Covid-19.

Segala keputusan pembukaan sekolah harus dipertimbangkan matang-matang oleh pemda atau kanwil, kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua yang juga berhak melarang anaknya ke sekolah pada masa pandemi.

Berdasarkan peta zonasi risiko COVID-19 yang bersumber dari https://covid19.go.id/ per 13 Agustus 2020, terdapat 33 kabupaten/kota yang berada di zona merah, 222 kabupaten/kota berada di zona oranye, 177 kabupaten/kota berada di zona kuning, dan sisanya 82 kabupaten/kota berada di zona hijau dan zona tidak terdampak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI