Penjelasan Kemendikbud Soal Siswa dan Guru Terpapar Corona

Jum'at, 14 Agustus 2020 | 07:51 WIB
Penjelasan Kemendikbud Soal Siswa dan Guru Terpapar Corona
Sebagai ilustrasi: Guru dan siswa melakukan simulasi kegiatan belajar tatap muka di SMPN 1 Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/8/2020). [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jawa Tengah belum ada SMK yang membuka layanan tatap muka," ungkap Jumeri.

Jumeri menyebut, kejadian di Rembang juga sama halnya dengan klaster siswa dan guru di Pontianak yang terdapat 14 siswa SMA dan 8 guru SMA dinyatakan reaktif COVID-19. Setelah pemerintah setempat melakukan tracing tes corona sebelum membuka sekolah.

"Ini Gubernur Kalimantan Barat melakukan swab tes terhadap guru dan rapid test terhadap peserta didik. Hasilnya 14 peserta didik adalah reaktif dan 8 guru reaktif. Itu Dalam situasi persiapan membuka sekolah, artinya sekolah belum beroperasi. Sekolah belum buka tatap muka," jelas Jumeri.

Jumeri menyebut daerah zona hijau dan kuning lainnya bisa mencontoh Pontianak yang melakukan tracing kasus terlebih dahulu sebelum memutuskan pembukaan sekolah.

Baca Juga: Sekolah Dibuka, Ratusan Siswa dan Puluhan Guru Positif Corona

Lanjut ke kasus seorang siswa reaktif covid-19 di Tulungagung, Jawa Timur. Jumeri menjelaskan, anak tersebut tertular dari orang tuanya yang berprofesi sebagai pedagang.

Anak itu disebut memiliki keterbatasan fasilitas Pembelajaran Jarak Jauh sehingga harus belajar dalam kelompok kecil dengan seorang guru yang juga berpotensi tertular darinya.

"Empat siswa lain sudah isolasi, meskipun mereka dites tidak positif, ya negatif. Ini kejadian di Tulungagung," katanya.

Jumeri menegaskan, pemerintah hanya memperbolehkan pembukaan sekolah di zona kuning dan hijau yang diatur oleh Satgas Covid-19.

Segala keputusan pembukaan sekolah harus dipertimbangkan matang-matang oleh pemda atau kanwil, kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua yang juga berhak melarang anaknya ke sekolah pada masa pandemi.

Berdasarkan peta zonasi risiko COVID-19 yang bersumber dari https://covid19.go.id/ per 13 Agustus 2020, terdapat 33 kabupaten/kota yang berada di zona merah, 222 kabupaten/kota berada di zona oranye, 177 kabupaten/kota berada di zona kuning, dan sisanya 82 kabupaten/kota berada di zona hijau dan zona tidak terdampak.

Baca Juga: Masjid Sediakan Laptop dan Internet Gratis untuk Bantu Siswa Sekolah Daring

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI