PSBB Jakarta Diperpanjang: Upacara Boleh, Lomba 17 Agustus Dilarang

Jum'at, 14 Agustus 2020 | 06:48 WIB
PSBB Jakarta Diperpanjang: Upacara Boleh, Lomba 17 Agustus Dilarang
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1.

Dengan keputusan perpanjangan PSBB transisi selama dua pekan itu, maka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI 17 Agustus juga terkena aturan ini.

Meski dirayakan dalam masa PSBB transisi, Anies menyatakan, warga ibu kota boleh saja menggelar upacara bendera peringatan HUT RI.

Namun, dengan catatan, tidak boleh berkerumun dalam jumlah banyak selama melaksanakan kegiatan ini.

Baca Juga: Perpanjang PSBB, Gubernur Anies Larang Lomba 17 Agustus

"Kalau mau melaksanakan upacara diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).

Diizinkannya menggelar upacara bendera bukan tanpa alasan.

Menurutnya protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam peringatan HUT RI ini bisa saja diterapkan.

"Upacara relatif bisa dikendalikan karena jarak antar berdirinya bisa diatur hingga tata caranya," kata Anies.

Selain itu, ia melarang warga untuk menggelar lomba 17 Agustus.

Baca Juga: Sepekan Kasus Positif Naik 8,7 Persen, Alasan Anies Perpanjang Lagi PSBB

Tapi untuk pemasangan ornamen dan menghias kampung demi menyemarakkan HUT RI, Anies menyebut masih diperbolehkan.

"Lomba-lomba yang biasanya dilakukan itu ditiadakan. Karena, lomba-lomba inilah yang menyebabkan kerumunan tanpa terkendali," imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1.

Seharusnya, PSBB transisi berakhir pada Kamis (13/8/2020) kemarin.

Perpanjangan PSBB masa transisi ini dilakukan selama 14 hari sejak tanggal 14 sampai 27 Agustus mendatang.

Karena masih fase 1, aturan PSBB yang diterapkan pada masa perpanjangan ini masih sama dengan yang sekarang diterapkan.

"Dengan mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog, dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada sore tadi, kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya," ujar Anies melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).

REKOMENDASI

TERKINI