Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1.
Dengan keputusan perpanjangan PSBB transisi selama dua pekan itu, maka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI 17 Agustus juga terkena aturan ini.
Meski dirayakan dalam masa PSBB transisi, Anies menyatakan, warga ibu kota boleh saja menggelar upacara bendera peringatan HUT RI.
Namun, dengan catatan, tidak boleh berkerumun dalam jumlah banyak selama melaksanakan kegiatan ini.
Baca Juga: Perpanjang PSBB, Gubernur Anies Larang Lomba 17 Agustus
"Kalau mau melaksanakan upacara diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).
Diizinkannya menggelar upacara bendera bukan tanpa alasan.
Menurutnya protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam peringatan HUT RI ini bisa saja diterapkan.
"Upacara relatif bisa dikendalikan karena jarak antar berdirinya bisa diatur hingga tata caranya," kata Anies.
Selain itu, ia melarang warga untuk menggelar lomba 17 Agustus.
Baca Juga: Sepekan Kasus Positif Naik 8,7 Persen, Alasan Anies Perpanjang Lagi PSBB
Tapi untuk pemasangan ornamen dan menghias kampung demi menyemarakkan HUT RI, Anies menyebut masih diperbolehkan.