Picu 45 Kasus Corona, Pria India Didenda Rp 42 Juta dan Penjara 5 Bulan

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 06:30 WIB
Picu 45 Kasus Corona, Pria India Didenda Rp 42 Juta dan Penjara 5 Bulan
Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Otoritas Malaysia bulan lalu kembali memberlakukan syarat karantina wajib selama 14 hari di hotel dan pusat isolasi pemerintah bagi para pelancong yang tiba di negara tersebut.

Hal itu setelah ratusan pendatang diketahui melanggar perintah karantina di rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI