Picu 45 Kasus Corona, Pria India Didenda Rp 42 Juta dan Penjara 5 Bulan

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 06:30 WIB
Picu 45 Kasus Corona, Pria India Didenda Rp 42 Juta dan Penjara 5 Bulan
Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Malaysia pada Kamis (13/8/2020) menjatuhkan hukuman penjara lima bulan kepada pria asal India yang melanggar perintah karantina di rumah dan menimbulkan puluhan infeksi baru virus corona, seperti dilansir Kantor Berita Bernama.

Pria berusia 57 tahun, yang tinggal di Malaysia dan memiliki restoran di Negara Bagian Kedah.

Ia mengaku bersalah atas empat dakwaan pelanggaran karantina wajib 14 hari setibanya dari India pada Juli.

Ia juga dikenai denda 12.000 ringgit (sekitar Rp 42 juta) oleh pengadilan hakim Alor Setar, yang menggelar sidang khusus di rumah sakit Kedah, tempat pria India itu dirawat, lapor Bernama.

Baca Juga: Menlu Malaysia Ketahuan Nge-vape saat Rapat, Terancam Denda Puluhan Juta

Otoritas sebelumnya mengatakan bahwa pria itu, yang tes awalnya negatif virus corona, meninggalkan rumahnya untuk pergi ke restoran selama masa karantina.

Setelah pria itu mendapatkan tes kedua yang hasilnya positif, puluhan orang, termasuk anggota keluarga inti, pekerja restoran dan pelanggan, diketahui ikut terinfeksi.

Total 45 kasus baru COVID-19 terkait dengan klaster tersebut telah dilaporkan di setidaknya tiga negara bagian Malaysia.

Malaysia secara bertahap mencabut penguncian ketat COVID-19 sejak Mei setelah berhasil menekan penyebaran pandemi.

Namun pemerintah memperingatkan bahwa penguncian bisa saja diberlakukan lagi setelah lebih dari belasan klaster baru COVID-19 muncul dalam beberapa pekan terakhir.

Baca Juga: Bawa 230 Kg Ganja, 5 WNI Ditangkap di Malaysia

Negara Asia Tenggara itu melaporkan 9.129 kasus COVID-19 termasuk 125 korban meninggal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI