Gebuk Polisi Pakai Stik Bisbol, Ibu-Anak Simpan Miras Ganja Oleh-oleh Ceko

Jum'at, 14 Agustus 2020 | 06:30 WIB
Gebuk Polisi Pakai Stik Bisbol, Ibu-Anak Simpan Miras Ganja Oleh-oleh Ceko
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakbar meringkus anak dan ibu berinisial AM (31) dan M (49), pemilik narkoba jenis ganja yang dimasukan ke dalam botol minuman keras di Jakarta, Kamis (13/8/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah meringkus seorang wanita berinisial M (49) dan anaknya M (31) di Perumahan Serenia Hills, Blok V/82, Karang Tengah Nomor 9, Lebak Bulus Jakarta Selatan karena menyimpan minuman keras mengandung ganja yang berasal dari Republik Ceko.

Saat hendak ditangkap pada Rabu (12/8/2020) malam di rumahnya, M sempat menganiaya satu anggota polisi dengan menggunakan stik bisbol.

"Kami amankan minuman asal Ceko yang mengandung ganja," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/8/2020).

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar, sekalipun di Republik Ceko minuman itu legal, namun di Indonesia, benda itu terlarang.

Baca Juga: Dibekuk Bareng Anaknya, Ibu di Lebak Bulus Aniaya Polisi Pakai Stik Bisbol

“Kalau dari keterangan yang bersangkutan, dia beli di luar negeri dan membawa ke Indonesia secara 'hand carry' atau ditenteng. Jadi barang ini saat berada di Indonesia, statusnya ilegal atau bertentangan dengan peraturan,” kata Ronaldo.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, minuman keras mengandung ganja itu dibeli oleh M saat pergi ke luar negeri untuk oleh-oleh anaknya seharga 150 Koruna Ceko atau sekitar Rp99.000.

Minuman tersebut juga dipastikan kandungan minuman itu mengandung THC atau senyawa kimia dalam ganja, setelah melalui uji laboratorium.

Kasus tersebut juga masih dalam penyelidikan mendalam oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, ibu dan anak ini dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dan terancam hukuman penjara empat tahun.

Baca Juga: Penyelundupan Ganja Setengah Ton dari Aceh Melalui Bekasi, Digagalkan BNN

Aniaya Polisi

Saat hendak ditangkap, M disebut telah menganiaya salah satu anggota polisi dengan menggunakn stik bisbol.

"M melakukan penganiayaan kepada anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Bripka Naldi dengan stik bisbol hingga mengalami memar di bagian kepala," ujar Audie.

Audie mengatakan, petugas awalnya mendatangi rumah ke rumah pelaku dan sebagaimana prosedur menunjukkan identitas sebagai anggota dan didampingi oleh sekuriti perumahan.

Sesampai di depan rumah pelaku, polisi mengenalkan diri dan menjelaskan tujuannya. Namun AM yang terkaget saat itu, malah berlari ke atas rumahnya.

Saat petugas mengejar sang anak, M malah menuduh anggota Unit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sebagai polisi gadungan. Padahal, anggotanya sudah menunjukkan surat penangkapan dan bekerja sesuai prosedur standar operasional (SOP).

Bahkan tuduhan M kepada anggota Polres Metro Jakarta Barat sempat dimuat ke salah satu media daring agar menimbulkan kebencian kepada anggota polisi.

Tak sampai di situ, sejumlah anggota mulai diserang, lemparan botol hingga penyerangan menggunakan tongkat baseball yang dilakukan pelaku.

"Kami juga sudah melaporkan penganiayaan ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ujar Audie. (Antara).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI