Deretan Aset Nurhadi Disita KPK: Mobil, Vila Mewah hingga Kebun Sawit

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 05:44 WIB
Deretan Aset Nurhadi Disita KPK: Mobil, Vila Mewah hingga Kebun Sawit
Penampakan rumah mewah yang menjadi lokasi penangkapan Nurhadi dan menantunya di Simprug, Jaksel. (Suara.com/Bagaskara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghitung keseluruhan luas kebun Kelapa sawit milik tersangka Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA.

Kebun Kelapa Sawit dan berupa dokumen-dokumen penting yang telah disita KPK didapat dari wilayah Padang Lawas, Sumatera Utara.

"Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (13/8/2020).

Ali menyebut tim KPK di lapangan melakukan penyitaan aset, turut disaksikan oleh notaris maupun perangkat desa setempat.

Baca Juga: Setelah Vila Mewah, KPK Sita 500 Hektare Kebun Sawit Nurhadi di Sumut

Sekaligus, pengelola kebun sawit dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset milik Nurhadi itu.

"Agar memastikan legalitas dan lokasi kebun sawit yang akan dilakukan penyitaan," ucap Ali.

Kebun Sawit milik Nurhadi itu kini sudah dipasang papan bertuliskan 'Disita Oleh KPK'.

Tujuannya, agar siapapun dilarang memasuki areal lahan dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi.

Hanya saja, Ali belum dapat merinci bila luas lahan kelapa sawit milik Nurhadi tersebut dinominalkan rupiah.

Baca Juga: Usai Vila di Bogor, Giliran Lahan Sawit di Sumut Milik Nurhadi Disita KPK

"Sekalipun saat ini dalam penyitaan penyidik KPK, operasional perkebunan yang melibatkan masyarakat setempat masih tetap berjalan normal seperti biasa," imbuh Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan menantunya, Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.

Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.

Sementara Hiendra Soenjoto, kekinian masih dinyatakan buron oleh KPK.

Dalam penangkapan tersebut. KPK sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa perihal kasus yang menjerat suami dan menantunya.

KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi seperti mobil, tas mewah, dokumen, dan uang.

Segel Vila Mewah di Bogor

Dalam kasus suap Nurhadi, KPK sebelumnya telah menyegel sebuah vila di kawasan Megamendung, Jawa Barat.

Terkait penyitaan aset ini, KPK juga masih menggali keterangan dari sejumlah saksi terkait penyitaan aset yang diduga milik Nurhadi.

"Penyidik melanjutkan pemeriksaan dengan mengkonfirmasi dugaan kepemilikan barang-barang tersangka Nurhadi yang telah dilakukan penyitaan bertempat di sebuah vila berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat," kata Ali Fikri, Kamis (6/8/2020).

KPK lalu menggali adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian sertifikat hak milik (SHM) vila dari nama Tin Zuraidah kepada Sudirman.

Tin diketahui merupakan istri Nurhadi.

Keterangan itu, didapat KPK setelah memeriksa saksi dari unsur swasta bernama Iwan Restiawan.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian SHM sebuah villa berlokasi di kawasan Gadog," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI