Suara.com - Front Pembela Islam (FPI) Lampung Tengah menolak keberadaan Karaoke Diamond di Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah.
Mereka menganggap keberadaannya karaaoke itu seperti menjadi fasilitas yang rawan disalahgunakan untuk perzinahan, prostitusi, khamar atau miras, dan segala bentuk kemaksiatan terselubung. Selain itu juga banyak Pondok Pesantren di Kota Gajah.
Penolakan FPI itu disampaikan dalam pernyataan tertulis FPI Lampung Tengah yang ditandatangani Bendahara DPW FPI Lamteng Mahfud Saputra.
“Karaoke night pintu awal terbukanya kemaksiatan dan kejahatan lainnya. Hal ini bisa merusak generasi bangsa, terutama generasi muda," kata Mahfud Saputra seperti dikutip dari sinarlampung.co - jaringan Suara.com, Kamis (13/8/2020).
Baca Juga: Geng Motor Serbu FPI saat Pasang Spanduk Rizieq, Polisi: Pelaku Masih ABG
"Karaoke night adalah tempat hiburan yang mayoritas tidak lagi mengindahkan adat, budaya, agama, dan hukum negara. dan penolakan FPI ini didukung sejumlah pondok pesantren-pondok pesantren di Kecamatan Kotagajah,” Mahfud menambahkan.
Hingga saat ini Karaoke Diamond belum beroperasi karena adanya pandemi Covid-19. Meski demikian, Resto dan Karaoke Diamond ini telah memiliki izin dari Pemkab Lamteng.
Diantaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan Tanda Daftar Perusahaan Perorangan (PO).
Terkait hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Tengah A. Helmi menyatakan izin yang diberikan sudah sesuai rekomendasi.
“Izin yang diberikan sudah sesuai rekomendasi. Tidak menjual miras dan narkoba; tidak melakukan kegiatan prostitusi; serta menjamin ketertiban dan keamanan di wilayah sekitarnya,” katanya.
Baca Juga: Cerita Geng Motor yang Serbu Ormas FPI Kocar-kacir Dengar Pekikan Takbir
A Helmi meyakinkan jika Karaoke menyimpang dari rekomendasi yang diberikan, maka izin Karaoke akan dicabut. “Kalau menyimpang dari rekomendasi yang diberikan, kami siap mencabut izinnya,” katanya.