Bawa Miras Dicampur Ganja dari Republik Ceko, Ibu dan Anak Diciduk Polisi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 04:00 WIB
Bawa Miras Dicampur Ganja dari Republik Ceko, Ibu dan Anak Diciduk Polisi
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar bersama Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Kamis (13/8/2020). (ANTARA News/HO-Polres Metro Jakarta Barat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibu dan anak berinisial M (49) dan AM (31), pemilik narkoba jenis ganja dalam minuman keras (miras) ditangkap polisi. Keduanya diduga membawa barang haram itu dari Republik Ceko.

“Kami amankan minuman asal Ceko yang mengandung ganja,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Ibu dan anak tersebut ditangkap di rumahnya di Perumahan Serenia Hills, Blok V/82, Karang Tengah no 9, Lebak Bulus Jakarta Selatan, Rabu (12/8) malam, saat polisi menyelidiki kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) itu.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menambahkan, sekalipun di Republik Ceko minuman itu legal, namun di Indonesia benda itu terlarang.

Baca Juga: Penyelundupan Ganja Setengah Ton dari Aceh Melalui Bekasi, Digagalkan BNN

“Kalau dari keterangan yang bersangkutan, dia beli di luar negeri dan membawa ke Indonesia secara 'hand carry' atau ditenteng. Jadi barang ini saat berada di Indonesia, statusnya ilegal atau bertentangan dengan peraturan,” kata Ronaldo.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, minuman keras mengandung ganja itu dibeli oleh M saat pergi ke luar negeri untuk oleh-oleh anaknya seharga 150 Koruna Ceko atau sekitar Rp 99.000.

Minuman tersebut juga dipastikan kandungan minuman itu mengandung THC atau senyawa kimia dalam ganja, setelah melalui uji laboratorium.

Kasus tersebut juga masih dalam penyelidikan mendalam oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Keduanya terancam hukuman penjara empat tahun lantaran dianggap melanggar pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkotika no 35 tahun 2009. (Antara)

Baca Juga: Studi Ungkap Ganja Berisiko Tinggi Sebabkan Serangan Jantung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI