Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase satu untuk yang keempat kalinya.
Di masa PSBB kali ini, ia membuat beberapa aturan khusus.
Salah satunya mengenai Hari Ulang Tahun Republik Indonesia 17 Agustus 2020. Pasalnya, masa PSBB yang diperpanjang dua pekan ini akan berbenturan dengan hari lahir Indonesia itu.
Anies meminta agar kegiatan keramaian di perayaan HUT RI ditiadakan. Dengan demikian, maka acara lomba yang biasa diadakan akan dilarang.
Baca Juga: Sepekan Kasus Positif Naik 8,7 Persen, Alasan Anies Perpanjang Lagi PSBB
"Lomba-lomba yang biasanya dilakukan itu ditiadakan," ujar Anies melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).
Alasannya, lomba-lomba yang biasa diadakan itu akan membuat kerumunan. Jika digelar, maka dikhawatirkan akan membuat penularan Virus Corona semakin merebak.
"Lomba-lomba inilah yang menyebabkan kerumunan tanpa terkendali," katanya.
Selain itu, pemasangan ornamen untuk memperingati hari ulang tahun boleh tetap dilaksanakan.
"Menghias kampung, rumah, maupun kantor bisa tetap berjalan," katanya.
Baca Juga: Anies Perpanjang PSBB Transisi Fase 1 Lagi, Kini yang Keempat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1. Seharusnya PSBB berakhir hari ini, Kamis (13/8/2020).
Perpanjangan PSBB masa transisi ini dilakukan selama 14 hari sejak tanggal 14 sampai 27 Agustus mendatang.
Karena masih fase 1, aturan PSBB yang diterapkan pada masa perpanjangan ini masih sama dengan yang sekarang diterapkan.
"Dengan mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada sore tadi, kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya," ujar Anies melalui keterangan tertulis pada Kamis (13/8/2020).