Suara.com - Pengamat hukum dari Universitas Padjadjaran, Dea Tunggaesti mengatakan sembari proses pembuatan vaksin Covid-19 berjalan, pemerintah perlu menyusun peraturan pendistribusian dan kriteria targetnya. Regulasi pendistribusian vaksin itu penting untuk mengantisipasi potensi masalah hukum nanti.
"Dengan adanya payung hukum yang jelas akan meminimalkan masalah hukum ke depan," kata Dea dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2020).
Menurut dia, banyak pihak ikut terpacu untuk menghasilkan vaksin yang ampuh untuk melawan Covid-19. Namun pemerintah harus memastikan semua warga bisa memperoleh secara mudah, sekaligus menjamin keaslian produk tersebut.
"Saya mendengar pemerintah akan membeli vaksin itu, lalu dibagi gratis ke masyarakat. Jika rencana ini dilaksanakan, tentu bagus sekali. Kita harus mendukung," kata doktor ilmu hukum Universitas Padjadjaran ini.
Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Daftar jadi Relawan Vaksin Sinovac
Jika digratiskan tak ada lagi isu soal biaya yang harus dibayarkan warga untuk memperoleh vaksin, namun tinggal urusan distribusinya. Jangan sampai saat vaksin sudah ditemukan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Karena untuk awalnya pasti jumlah vaksin tidak bisa langsung sebanyak rakyat Indonesia. Mau tak mau harus dibuat prioritas," tuturnya.
Pemerintah, lanjut dia, harus memperhatikan mengenai perlindungan hukum vaksin tersebut agar tidak ada celah bagi pihak tertentu untuk memonopoli stok dan pasar.
"Pengawasan yang bersifat represif melalui pengenaan sanksi atau pidana misalnya dapat mencegah lahirnya oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan," katanya.
Dia berpendapat pemerintah sebaiknya membuat peraturan tentang kriteria prioritas pengguna vaksin. Misalnya, didahulukan untuk warga yang tinggal di wilayah yang rentan, yaitu zona hitam dan merah lalu juga diprioritaskan warga usia lanjut dan mereka yang memiliki riwayat kesehatan serius. Selanjutnya, didistribusikan ke anak-anak, supaya mereka bisa segera kembali sekolah.
Baca Juga: Vaksin Merah Putih Buatan Indonesia Mulai Tahap Uji Coba Pada Hewan
Seperti diketahui, Indonesia sedang berusaha memproduksi vaksin yang 100 persen dibuat oleh peneliti dalam negeri. Vaksin Covid-19 yang dinamai vaksin Merah Putih ini disiapkan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman di Jakarta dengan bantuan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.