Suara.com - Polisi memburu pelaku pengunggah video lawas curahan hati (curhat) seorang pedagang kaki lima (PKL) di Pasar 16 Ilir, Kota Palembang, yang diancam dan dilarang jualan setelah menegur istri Wakapolda Sumsel.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji mengatakan, pihaknya kini tengah menyelidiki pelaku yang meng-upload video berdurasi 14 menit 39 detik itu ke channel YouTube Now Sumsel.
Pihaknya pun sebelumnya telah meminta keterangan dari Evitasari (20), perempuan yang ada di dalam video viral itu.
"Saat saya tanyakan apakah yang bersangkutan (Evitasari) telah membuat channel YouTube dan meng-upload video itu? Ternyata tidak, bukan yang bersangkutan," ujar Anom dalam keterangan pers di Mapolrestabes Palembang, Kamis (13/8/2020).
Baca Juga: Viral Curhat PKL Diancam Istri Wakapolda, Polda Sumsel: Itu Kasus 2012
Selain itu, kata dia, dari keterangan yang bersangkutan, video itu dibuat oleh Evitasari pada Januari 2020 lalu.
Pada video tersebut, Evitasari mengaku menjadi korban pengancaman istri mantan Wakapolda Sumsel. Persoalan ini terjadi pada 2012 lalu.
Hanya saja, persoalan antara Evitasari dan mantan istri Wakapolda Sumsel telah beres atau selesai.
"Jadi, yang bersangkutan ini (Evitasari) cuma nge-share ke satu orang. Selain itu, yang bersangkutan ini juga tak tahu kalau videonya itu kini viral," papar Anom.
Masih kata dia, Evitasari pun sempat minta kepada orang yang ia share videonya untuk tidak disebarluaskan.
Baca Juga: Viral PKL Dilarang Jualan Usai Tegur Istri Wakapolda, Ini Kata Polda Sumsel
Pasalnya, persoalan antara Evitasari dan istri mantan Wakapolda Sumsel sudah selesai.