Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan alasan kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1.
Menurutnya, dasar status PSBB diperpanjang lagi karena penyebaran virus Corona (Covid-19) masih tinggi. Bahkan, kata dia, sepekan terakhir peningkatan virus mematikan asal China itu kian meningkat pesat.
"Tingkat temuan kasus positif baru atau positivity rate di DKI Jakarta yang cenderung meningkat selama sepekan terakhir, yaitu di angka 8,7 persen," kata Anies melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).
Anie mengatakan, PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari sejak tanggal 14 sampai 27 Agustus mendatang. Karena masih fase 1, aturan PSBB yang diterapkan pada masa perpanjangan ini masih sama dengan yang sekarang diterapkan.
Baca Juga: Ini Daftar 33 Zona Merah Covid-19 Per 9 Agustus 2020
"Dengan mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog, dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada sore tadi, kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya," ujar Anies.
Dalam penetapan status perpanjangan pembatasan sosial itu, seluruh kegiatan di Jakarta seperti perkantoran, kapasitas gedung, pusat perbelanjaan seperti pasar dan mal masih dibatasi 50 persen.
Selama masa ini, Anies meminta agar masyarakat tak bepergian jika bukan urusan yang penting. Ketika beraktifitas masyarakat juga diminta untuk menggunakan masker demi mencegah penularan corona.
Berbagai perkantoran dan para pengelola tempat usaha juga harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Prinsip 3M, mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak aman harus terus diterapkan.
"Melalui perpanjangan ini, kami bersama aparat Kepolisian dan TNI akan fokus pada penegakan aturan, khususnya penggunaan masker kepada masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga: Ikut Protokol Tapi Positif Covid-19, Taufik Basari: Jangan Remehkan Corona
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang PSBB masa transisi selama tiga kali, yakni pada 3 - 16 Juli, 17 sampai 30 Juli, dan 31 Juli - 13 Agustus.