Suara.com - Manajemen PLN UP3 Makassar, Kecamatan Panakkukang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku telah menyelesaikan terkait protes pelanggan bernama Tumiran soal pembayaran tagihan listrik sebesar Rp 19 Juta.
Bahkan, oknum petugas pencatat meteran PLN Makassar tersebut pun telah dipecat.
Manajer PLN UP3 Makassar Selatan Raditya Hari Nugraha menjelaskan, kejadian ini bersumber dari jajarannya. Di mana, petugas pencatat meteran yang tidak disebut namanya tersebut selama ini hanya mencatat stand meter yang tidak diperoleh langsung dari rumah Tumiran.
"Ada selisih antara stand yang muncul di invoice dengan yang ada di KWh meter," kata Raditya saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020).
Baca Juga: Viral Curhatan Tagihan Listrik Naik Jadi Rp 19 Juta, Biasanya Rp 400 Ribu
Akibatnya, pembayaran tagihan listrik Tumiran pun menumpuk hingga membengkak Rp 19 Juta.
Sebab itu, oknum petugas pencatat meteran tersebut dipecat pada Juni 2020 lalu.
"Pure kesalahan dari oknum petugas kami. Sudah kami berhentikan, dan masalah ini sudah kami selesaikan dengan Pak Tumiran," jelas Raditya.
Sebelumnya, protes pembayaran tagihan listrik Rp 19 Juta tersebut sempat viral di media sosial setelah diunggah melalui akun twitter Mocca@ummudaardaa yang belakangan diketahui adalah Tumiran.
Namun, kata Raditya, persoalan tersebut dapat diselesaikan setelah bertemu langsung dengan Tumiran. Hasilnya, pelanggan dibebankan pembayaran Rp 1.050.504 Juta.
Baca Juga: Atasi Tagihan Listrik yang Membengkak dengan Cari Tahu Penyebabnya
"Kita berikan pemahaman bahwa ini bisa diselesaikan, dan dicicil dalam waktu empat kali pembayaran terhitung sejak bulan Juni 2020 sampai bulan ini (Agustus). Setelah kita hitung ulang selisihnya berarti kurang lebih sekitar Rp 262.626 ribu untuk pembayaran tagihan perbulannya," papar Raditya.