Anies Perpanjang PSBB Transisi Fase 1 Lagi, Kini yang Keempat

Kamis, 13 Agustus 2020 | 21:01 WIB
Anies Perpanjang PSBB Transisi Fase 1 Lagi, Kini yang Keempat
Gubernur Anies Baswedan menjelaskan soal penambahan jumlah kasus virus corona di Jakarta. (Youtube/IndonesiaLawyersClub)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1. Seharusnya PSBB berakhir Kamis (13/8/2020) ini.

Perpanjangan PSBB masa transisi ini dilakukan selama 14 hari, atau sejak tanggal 14 sampai 27 Agustus mendatang.

Karena masih fase 1, aturan PSBB yang diterapkan pada masa perpanjangan ini masih sama dengan yang sekarang diterapkan.

"Dengan mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog, dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada sore tadi, kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya," ujar Anies melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: 49 Pegawai Kemenkes Positif Covid-19, Yurianto: Penularan Bukan di Kantor

Berbagai pelonggaran yang sudah dilakukan tetap diberlakukan. Semua kegiatan seperti perkantoran, kapasitas gedung, pusat perbelanjaan seperti pasar dan mal masih dibatasi 50 persen.

Anies menilai situasi penyebaran virus corona Covid-19 sekarang di DKI Jakarta masih berbahaya.

Karena itu PSBB transisi yang diperpanjang adalah fase satu yang sama seperti pekan lalu.

"Tingkat temuan kasus positif baru atau positivity rate di DKI Jakarta yang cenderung meningkat selama sepekan terakhir, yaitu di angka 8,7 persen," katanya.

Selama masa ini, Anies meminta agar masyarakat tak bepergian jika bukan urusan yang penting.

Baca Juga: Kemnaker Dorong Pekerja Perempuan Terdampak Covid-19 Berwirausaha

Ketika beraktifitas masyarakat juga diminta untuk menggunakan masker demi mencegah penularan corona.

Berbagai perkantoran dan para pengelola tempat usaha juga harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Prinsip 3M, mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak aman harus terus diterapkan.

"Melalui perpanjangan ini, kami bersama aparat Kepolisian dan TNI akan fokus pada penegakan aturan, khususnya penggunaan masker kepada masyarakat," pungkasnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang PSBB masa transisi selama tiga kali, yakni pada 3 - 16 Juli, 17 sampai 30 Juli, dan 31 Juli - 13 Agustus.

Seharusnya jika pengendalian virus Covid-19 sudah membaik, maka PSBB transisi bisa memasuki fase dua dan jika lebih baik lagi memasuki masa aman, sehat, dan produktif. Artinya pembatasan akan lebih dilonggarkan dari sekarang.

Namun Anies belum pernah memutuskan DKI masuk PSBB transisi fase dua. Belakangan juga Anies kerap mengancam akan mengembalikan PSBB ke masa sebelum transisi dengan pembatasan yang lebih ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI