Berbagai perkantoran dan para pengelola tempat usaha juga harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Prinsip 3M, mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak aman harus terus diterapkan.
"Melalui perpanjangan ini, kami bersama aparat Kepolisian dan TNI akan fokus pada penegakan aturan, khususnya penggunaan masker kepada masyarakat," pungkasnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang PSBB masa transisi selama tiga kali, yakni pada 3 - 16 Juli, 17 sampai 30 Juli, dan 31 Juli - 13 Agustus.
Baca Juga: 49 Pegawai Kemenkes Positif Covid-19, Yurianto: Penularan Bukan di Kantor
Seharusnya jika pengendalian virus Covid-19 sudah membaik, maka PSBB transisi bisa memasuki fase dua dan jika lebih baik lagi memasuki masa aman, sehat, dan produktif. Artinya pembatasan akan lebih dilonggarkan dari sekarang.
Namun Anies belum pernah memutuskan DKI masuk PSBB transisi fase dua. Belakangan juga Anies kerap mengancam akan mengembalikan PSBB ke masa sebelum transisi dengan pembatasan yang lebih ketat.