Usai Diperiksa Penyidik, KPK Tahan Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin

Kamis, 13 Agustus 2020 | 20:39 WIB
Usai Diperiksa Penyidik, KPK Tahan Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap eks Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY), pada Kamis (13/8/2020) malam. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta karena menerima suap senilai Rp 4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI