Usai Diperiksa Penyidik, KPK Tahan Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin

Kamis, 13 Agustus 2020 | 20:39 WIB
Usai Diperiksa Penyidik, KPK Tahan Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap eks Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY), pada Kamis (13/8/2020) malam. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap eks Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY), pada Kamis (13/8/2020) malam.

Rahmat ditahan usai diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan gratifikasi.

Rahmat akhirnya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Timur, mulai malam ini, Kamis (13/8/2020) sampai 1 September 2020.

"Hari ini kami menahan tersangka Rahmat Yasin Bupati Bogor periode 2008-2014 selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantuali Siregar, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin Diperiksa KPK

Untuk kasus suap, Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, Rahmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Setelah Vila Mewah, KPK Sita 500 Hektare Kebun Sawit Nurhadi di Sumut

Diketahui, Rachmat baru saja bebas pada 8 Mei 2019 lalu setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI