Insentif Sopir Ambulans Belum Cair, Wagub DKI: Nanti Kami Cek

Kamis, 13 Agustus 2020 | 20:29 WIB
Insentif Sopir Ambulans Belum Cair, Wagub DKI: Nanti Kami Cek
Pemakaman jenazah virus corona di TPU Pondok Ranggon, Jaktim. (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ikut menanggapi ihwal para tukang gali makam dan sopir ambulans yang terlambat mendapatkan uang insentif. Ia mengatakan baru akan memeriksa masalah ini.

Kasus ini belakangan mencuat setelah seorang tukang gali makam menyebut insentif mereka sebagai petugas yang menangani jasad pasien Covid-19 tertunda. Sempat mendapatkan uang itu pada bulan April dan Mei, namun sejak Juni sampai sekarang insentif yang diperlukan mereka tak kunjung cair.

"Nanti kami cek," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Riza tak merinci soal masalah ini, namun ia menyebut akan menyelesaikan seluruh masalah insentif bagi petugas yang berurusan dengan Covid-19. Selain petugas gali makam, tim medis dan orang yang bekerja menghadapi Covid-19 juga mendapatkan bonus ini.

Baca Juga: 49 Karyawan Kemenkes RI Positif Covid-19, 2 Orang Dirawat di Rumah Sakit

"Dipastikan semuanya pembiayaan telah kami anggarkan untuk penanganan Covid-19 yang telah kami anggarkan, kami pastikan semuanya akan diselesaikan," pungkasnya.

Sebelummya, anggaran yang belum diajukan dianggap menjadi penyebab dari tersendatnya Insentif untuk para sopir ambulans dan tukang gali kubur khusus jenazah Covid-19. Namun Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati membantahnya.

Suzi mengklaim sudah mengajukan nota pencairan untuk insentif kelada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI. Namun ia tak memberikan secara rinci jumlah anggaran yang diajukan.

“Sudah (diajukan). Untuk jumlahnya saya kurang (tahu) pasti karena diberikan hanya kepada yang benar-benar menangani (Covid-19),” ujar Suzi saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020).

Ia menyebut pemberian insentif kepada para petugas yang tergolong sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) berbeda dengan gaji yang diberikan setiap bulan. Menurutnya uang tambahan bagi petugas yang menangani jenazah Covid-19 butuh waktu untuk mencairkannya.

Baca Juga: Insentif Mandek, Petugas TPU jadi Ogah-ogahan Gali Kuburan Jenazah Covid-19

“Selanjutnya tambahan insentif memerlukan waktu dalam prosesnya,” kata Suzi.

Suzi menyebut selama ini sudah rutin membayarkan gaji bulanan para PJLP. Karena sudah diajukan, dalam waktu dekat insentif itu disebutnya akan segera diberikan.

"Jadi dalam waktu dekat sudah dapat dicairkan," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan uang untuk insentif itu sebenarnya sudah tersedia. Namun karena Dinas Pertamanan itu belum mengajukan, maka pihaknya belum bisa memerikan dana yang diperlukan kepada berstatus sebagai petugas jasa layanan perorangan (PJLP).

“Uang siap, saya sudah sampaikan kepada Kadis Pertamanan dan Hutan Kota untuk segera mengajukan permohonan pencairan. Permohonan masuk ke BPKD, satu hari langsung dicairkan,” kata Edi pada Rabu (12/8/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI