Kronologi Kasus IDI Kacung WHO hingga Jerinx Ditahan

Dany Garjito Suara.Com
Kamis, 13 Agustus 2020 | 20:12 WIB
Kronologi Kasus IDI Kacung WHO hingga Jerinx Ditahan
Penampakan Jerinx SID di ruang tahanan Polda Bali [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Personel band Superman Is Dead (SID) yakni I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Bali pada Rabu (12/8/2020). Sebelumnya, Jerinx menjalani pemeriksaan terkait tuduhan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyebut 'IDI kacung WHO' dalam unggahannya di akun Instagram pribadi @jrxsid pada 13 Juni 2020. Kini, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik atas kasus tersebut dan mendekam di penjara. Berikut ini kronologi kasus Jerinx SID soal 'IDI Kacung WHO'.

1. 13 Juni 2020: Mengunggah Komentar Berisi Tuduhan Terhadap IDI
Pada tanggal 13 Juni 2020, Jerinx mengunggah foto yang berisi kalimat tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit menjadi adalah 'kacung' WHO lantaran kebijakan rapid test yang diberlakukan untuk para ibu hamil. Berikut tulisan unggahan Jerinx di akun Instagram pribadinya @jrxsid.

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites COVID-19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada ibu atau bayinya, siapa yang tanggung jawab?" tulis Jerinx.

Tak sampai di situ, dalam kolom keterangannya, Jerinx juga meminta agar IDI dibubarkan.

Baca Juga: ICJR: Pemidanaan Jerinx Tidak Tepat, Polisi Harus Hentikan Penyidikan

"BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini! Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? TIDAK. IDI & RS yg mengadu diri mereka sendiri dengan hak-hak rakyat," tulis Jerinx.

Unggahan kontroversial tersebut lantas viral dan menuai pro serta kontra di masyarakat.

Jerinx SID [Instagram/@jrxsid]
Jerinx SID [Instagram/@jrxsid]

2. 16 Juni 2020: IDI Bali Melaporkan Jerinx ke Polisi
Akibat unggahan kontroversial tersebut, pada 16 Juni 2020, IDI Bali lantas melaporkan Jerinx ke Polda Bali dengan tuduhan pencemaran nama baik lantaran Jerinx menyebut IDI sebagai 'kacung' WHO. Selain itu, IDI Bali juga melaporkan Jerinx atas dugaan ujaran kebencian.

3. 3 Agustus 2020: Jerinx Mangkir dari Panggilan Polisi
Atas laporan yang diberikan oleh IDI Bali, Polda Bali kemudian melayangkan surat panggilan ke Jerinx pada Senin, (3/8/2020). Namun, menurut Ditreskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, Jerinx tidak memenuhi panggilan polisi lantaran sibuk.

4. 5 Agustus 2020: Jerinx Penuhi Panggilan Polisi
Setelah sempat mangkir dari panggilan polisi, Polda Bali melayangkan kembali surat panggilan kedua kepada Jerinx yang dijadwalkan pada Kamis (6/8).

Baca Juga: Profil Jerinx SID, Musisi yang Terseret Kasus Pencemaran Nama Baik

Pada Rabu (5/8) Jerinx datang ke Polda Bali untuk memenuhi panggilan polisi dan menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Terkait permasalahan ini, Kasubag Humas Polda Bali, Kombes Syamsi menyebut pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk para saksi ahli. Dalam pertemuannya itu, Jerinx terlihat memakai kaos bertuliskan 'Tolak Rapid Test' tanpa menggunakan masker.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI