Artinya, pasal tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan terhadap orang perseorangan, bukan terhadap institusi ataupun badan hukum. Pasal 27 ayat (3) KUHP pun merupakan delik aduan absolut yang artinya individu yang dicemarkan itu sendiri yang harus melaporkan perbuatan pidana terhadapnya dan bukan perwakilannya.
"Tentu saja menjadi tidak masuk akal kemudian, ketika institusi yang harus diwakili oleh seseorang menggunakan ketentuan ini," kata Wahyudi.
Dalam kasus Jerinx, pencemaran nama baik yang dilaporkan adalah pencemaran terhadap institusi IDI. Oleh karenanya, secara otomatis Pasal 27 ayat (3) UU ITE sama sekali tidak dapat diterapkan terhadapnya.
Wahyudi mengingatkan kembali agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam menerapkan UU ITE. Kejaksaan sebagai “Dominus Litis” yang memiliki kewenangan untuk menuntut perkara ini, harus dengan tegas menolak perkara. Sebab pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Jerinx tidak sesuai dengan maksud pembentukannya dan terlihat sangat dipaksakan hanya untuk memenuhi sentimen punitif dari masyarakat.
Baca Juga: Profil Jerinx SID, Musisi yang Terseret Kasus Pencemaran Nama Baik
Tidak hanya itu, penahanan yang dilakukan terhadap Jerinx oleh Kepolisian bukanlah langkah yang tepat, terlebih di masa pandemi dimana seluruh pihak di dalam sistem peradilan pidana sedang berusaha keras mengurangi jumlah tahanan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Maka dari itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kepolisian untuk menghentikan penyidikan perkara ini, mengingat tidak terpenuhinya sejumlah unsur pidana.
"Segera keluarkan Jerinx dari tahanan. Penahanan Jerinx dapat menjadi gambaran tidak pekanya penyidik terhadap kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini juga menjadi persoalan di tempat-tempat penahanan," tegasnya.
Wahyudi menambahkan, apabila tidak dihentikan penyidikannya, Kejaksaan sebagai 'dominus litis' harus menolak melakukan penuntutan karena perkar Jerinx tidak layak untuk diajukan ke persidangan. Selain itu, pemerintah dan DPR diminta untuk segera memprioritaskan perubahan kembali UU ITE, melihat UU ini masih belum tepat sasaran dan penggunaanya cenderung eksesif.
Diberitakan sebelumnya, Jerinx, pemilik akun IG @jrxsid resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Jerinx dilaporkan oleh IDI wilayah Bali atas postingannya yang menyebut IDI sebagai “kacung WHO” karena mewajibkan dilakukannya rapid test.
Baca Juga: Jerinx SID Ditahan Polisi, Satgas Covid-19: Kita Butuh Ketenangan
Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil mendesak dihentikan penyidikan kasus Jerinx adalah ICJR, Elsam, PIL-NET, IJRS, HRWG, DebtWatch Indonesia, IMPARSIAL, PBHI, YLBHI, LBH Pers, Greenpeace Indonesia, PSHK, Indonesia for Global Justice, Yayasan Satu Keadilan, ICEL, LeIP, LBH Masyarakat.