Edi mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran senilai Rp5,02 triliun untuk penanganan wabah COVID-19 dalam bentuk Biaya Tidak Terduga (BTT) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020.
Dana senilai itu, tidak hanya untuk pembayaran insentif bagi petugas yang membantu menangani COVID-19 saja. Namun untuk seluruh kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19 seperti pengetesan memakai alat PCR dan sebagainya.
"Jadi yang tahu ada dana atau tidaknya adalah BPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD)," ujar Edi. (Antara).
Baca Juga: Pemprov Klaim Sudah Ajukan Anggaran Insentif Penggali Kubur Jenazah Corona