Suara.com - Sebanyak 55 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan sekretaris pribadi berinisial SS terhadap bos roti asal Taiwan, Hsu Ming Hu (52) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Rekonstruksi tersebut dimulai dari tahap perencanaan hingga ekseskusi pembunuhan.
Kanit V Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKP Rulian Syauri mengatakan sebanyak empat adegan diperagakan pada tahap perencanaan pembunuhan.
Sedangkan, 51 adegan berkaitan dengan proses ekseskusi pembunuhannya.
Baca Juga: Usai Buang Mayat Bos Roti ke Subang, Pembunuh Bayaran Rapikan Rumah Korban
"Sebanyak 51 adegan hanya di TKP sini (rumah Hsu Ming Hu), TKP perencanaan pembunuhan yang digelar di Polda Metro tadi ada empat adegan, perencanaan itu dilakukan sebelum hari H eksekusi," kata Rulian Syauri di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/8/2020).
Menurut Rulian, seluruh adegan yang diperagakan oleh dalam proses rekonstruksi sudah sesuai dengan keterangan para pelaku dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kalau temuan baru dari rekontruksi tadi masih kita rasakan sesuai dengan keterangan tersangka yang kita BAP, kalaupun ada temuan-temuan nanti kami masih melakukan pendalaman," katanya.
Berlagak Tanya Keran Air
Hsu Ming Hu sempat melakukan perlawanan terhadap ketiga pembunuh bayaran. Namun, Hsu Ming Hu akhirnya tewas seusai ditusuk sebanyak lima kali.
Baca Juga: Berlagak Tanya Keran Air, Aksi 3 Pembunuh Bayaran Bantai Bos Roti di Toilet
"Jadi sebelum ditusuk di TKP ini di kamar mandi, ada perlawanan sedikit dari korban, cuman karena jumlah korban satu pelaku tiga dan pelaku juga bersenjata, jadi kalah jumlah dan tenaga," kata Rulian di lokasi.
Ketiga pembunuh bayaran tersebut yakni berinisial S (buron), R (buron) dan AF. Pada 23 Juli lalu mereka mendatangi rumah Hsu Ming Hu dengan berpura-pura sebagai petugas pajak untuk menagih pajak sebesar Rp 9 miliar.
Sesaat tiba disana, tersangka S lantas berpura-pura menumpang ke toilet. Kemudian dia berteriak bahwa kran toilet rusak untuk memancing korban.
"Mister keran airnya mati," ujar tersangka S dalam rekonstruksi yang diperagakan oleh peran pengganti.
Selanjutnya, Hsu Ming Hu menghampiri tersangka S. Saat itu lah tersangka S dan korban terlibat baku hantam sebelum akhirnya tewas ditusuk dengan pisau sangkur.
"Berdasarkan hasil autopsi ada lima luka tusukan," ungkap Rulian.
Hilangkan Jejak
Tersangka S, R dan AF sempat berupaya menghilangkan jejak. Bahkan mereka sempat kembali ke rumah Hsu Ming Hu usai membunuh dan membuang jenazahnya ke Subang, Jawa Barat untuk memastikan tak ada jejak yang tertinggal.
Dari hasil rekonstruksi diketahui bahwa tersangka R dan AF terlebih dahulu membersihkan bercak darah di lantai dekat toilet rumah Hsu Ming Hu sebelum membuang jenazahnya ke Subang.
Usai membersihkan bercak darah, kemudian tersangka R dan tersangka S membuang jenazah Hsu Ming Hu ke Subang dengan menggunakan mobil Toyota Wish. Sedangkan tersangka AF pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner milik korban.
Kemudian, masih di hari yang sama tersangka AF dan R kembali ke rumah Hsu Ming Hu dengan menggunakan Toyota Fortuner. Mereka kembali kesana untuk memastikan lagi tak ada bercak darah yang tertinggal untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
"Pelaku membersihkan darah di TKP menggunakan handuk kecil," beber Rulian.
Dalam perkara ini, polisi masih memburu lima tersangka yang masih buron. Satu dari lima tersangka yang masih buron tersebut membawa pisau sangkur yang digunakan untuk menusuk korban hingga tewas.
"Adapun yang perlu didalami dalam kasus ini, pada rekonstruksi ini, bahwa senjata yang digunakan untuk membunuh korban ini berupa pisau jenis sangkur yang sampai saat ini masih dibawa oleh DPO," pungkas Rulian.
Sekretaris jadi Dalang
Polisi sebelumnya menangkap empat pelaku pembunuhan berencana terhadap Hsu Ming Hu. Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial SS, FI, AF, dan SY.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana merincikan peran masing-masing tersangka. Menurut Nana, tersangka SS merupakan sosok yang berperan sebagai penyuruh sekaligus yang membiayai aksi pembunuhan.
Kemudian, tersangka FI berperan sebagai sosok yang merekrut eksekutor dan perantara pembayaran. Kemudian, tersangka SY berperan mengintai korban. Sedangkan tersangka AF berperan memegangi korban saat ditusuk oleh eksekutor.
"Total ada sembilan tersangka yang melakukan aksi pembunuhan berencana itu. Empat orang sudah kami tangkap dan lima sisanya masih DPO," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/8).
Dibunuh karena Cabul
Nana menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut ditenggarai atas perasaan sakti hati tersangka SS yang kerap mendapat perlakuan pelecehan seksual dari Hsu Ming Hu.
Menurut pengakuan SS, sekitar tahun 2018, korban sering melakukan pelecehan seksual kepadanya dengan cara mengirimkan video porno hingga disuruh melayani untuk berhubungan intim.
"Setelah itu diketahui bahwa tersangka SS hamil dan korban tidak mau bertanggung jawab. Kemudian korban meminta kepada tersangka SS untuk menggugurkan kandungannya dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp10 juta hingga Rp20 juta," ujar Nana.
Lantaran sakit hati, SS lantas bercerita kepada tersangka FI yang merupakan seorang notaris yang mengetahui harta korban. Ketika itu, SS bercerita kepada FI ingin mencelakakan dan membunuh Hsu Ming Hu.
Sewa Pembunuh Bayaran
"Pada sekitar bulan Juni 2020, tersangka FI menghubungi tersangka SS yang mengatakan bahwa ada orang yang mau melakukan aksi untuk membuat korban cacat dan bersedia melakukan pembunuhan dengan meminta bayaran sebesar Rp150 juta," ungkap Nana.
SS pun menyanggupi permintaan FI tersebut dan langsung membayar uang muka sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut diberikan kepada FI dalam bentuk kas Rp 25 juta dan melalui transfer rekening bank Rp 5 juta.
Selanjutnya, usai menerima uang muka tiga eksekutor pembunuhan yang direkrut oleh FI melakukan pengintaian terhadap Hsu Ming Hu. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, para eksekutor yang telah mengetahui pola kebiasaan sehari-hari dari korban langsung melancarkan aksinya.
"Para eksekutor ini datang ke rumah korban pada 24 Juli 2020 pukul 17.30 WIB dan berpura-pura jadi pegawai pajak serta menagih pajak ke korban sebesar Rp9 miliar," beber Nana.
Adapun Nana mengemukakan, satu dari tiga eksekutor berinisial S alias Asep Jabrik berpura-pura ke toilet sebelum melakukan aksi pembunuhan. Kemudian yang bersangkutan menyampaikan bahwa keran di toilet miliknya tidak berfungsi.
"Setelah korban ke kamar mandi, disitulah para tersangka melakukan penusukan sebanyak lima kali. Dua kali di dada dan tiga kali di perut hingga korban meninggal dunia," tutur Nana.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, para eksekutor tersebut langsung membawa jenazah Hsu Ming Hu ke dalam mobil dan dibuang ke Sungai Citarum, Subang, Jawa Barat. Sampai pada akhirnya, pada 26 Juli 2020 jenazah korban ditemukan warga dan dilaporkan ke Polres Subang.
"Usai melakukan pembunuhan berencana tersebut, jenazah korban dibuang ke Sungai Citarum, Subang Jawa Barat," pungkas Nana.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam maksimal hukuman mati.