Disebut Sengaja Sebarkan Hoaks, Jaksa Dakwa Ruslan Buton Pasal Berlapis

Kamis, 13 Agustus 2020 | 18:27 WIB
Disebut Sengaja Sebarkan Hoaks, Jaksa Dakwa Ruslan Buton Pasal Berlapis
Terdakwa Ruslan Buton saat menjalani sidang perdana kasus hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Metro Sultra dan Polres Buton di jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea Desa Wabula 1, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5).

Polisi menyita barang bukti yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Bareskrim Polri menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Ruslan Buton di PN Jakarta Selatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI