Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanda penghargaan berupa Bintang Mahaputera Nararya kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Apa itu Bintang Mahaputera Nararya?
Fahri Hamzah dan Fadli Zon menerima Bintang Mahaputera Nararya
Dalam wawancaranya, Fahri Hamzah mengatakan bahwa penghargaan yang ia dapat bersama Fadli Zon bukan berarti ia berhenti mengkritik pemerintahan.
Fahri juga menyampaikan bahwa ia setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa harus menjaga perbedaan pendapat dan berbeda pandangan politik bukan berarti bermusuhan.
Baca Juga: Profil Jerinx SID, Musisi yang Terseret Kasus Pencemaran Nama Baik
Apa itu Bintang Mahaputera Nararya?
Penghargaan Bintang Mahaputera Nararya adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden atas jasa yang diberikan kepada bangsa dan negara. Bintang Mahaputera Nararya merupakan salah satu kelas tanda kehormatan Bintang Mahaputera.
Menurut Undang – Undang No. 20 Tahun 2009 Pasal 8 Ayat 2, tanda kehormatan Bintang Mahaputera terdiri atas 5 (lima) kelas yaitu:
- Bintang Mahaputera Adipurna;
- Bintang Mahaputera Adipradana;
- Bintang Mahaputera Utama;
- Bintang Mahaputera Pratama; dan
- Bintang Mahaputera Nararya
Penghargaan yang diberikan kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon merupakan kelas nomor 5 (lima) yang ada di tanda kehormatan bintang mahaputera.
Tanda kehormatan dapat diberikan kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi. Untuk memperoleh gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu terdiri atas syarat umum dan khusus.
Baca Juga: Beri Penghargaan, Jokowi Anggap Fadli Zon dan Fahri Hamzah Teman Baik
Syarat mendapat tanda kehormatan
Menurut Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, syarat umum untuk memperoleh tanda kehormatan ini adalah sebagai berikut:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
- Berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Siapa yang berhak menerima penghargaan?
Undang – Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang berhak menerima penghargaan Bintang Mahaputera Nararya adalah mereka yang (1) berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; (2) pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/ atau (3) darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat