Apa Itu Bintang Mahaputera Nararya yang diterima Fahri Hamzah - Fadli Zon?

Dany Garjito Suara.Com
Kamis, 13 Agustus 2020 | 18:00 WIB
Apa Itu Bintang Mahaputera Nararya yang diterima Fahri Hamzah - Fadli Zon?
Tangkap layar video eks dua pimpinan DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah seusai menerima penghargaan Bintang Mahaputera Nararya dari Presiden Jokowi di Istana Negara. (Youtube Istana).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanda penghargaan berupa Bintang Mahaputera Nararya kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Apa itu Bintang Mahaputera Nararya?

Fahri Hamzah dan Fadli Zon menerima Bintang Mahaputera Nararya

Dalam wawancaranya, Fahri Hamzah mengatakan bahwa penghargaan yang ia dapat bersama Fadli Zon bukan berarti ia berhenti mengkritik pemerintahan.

Fahri juga menyampaikan bahwa ia setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa harus menjaga perbedaan pendapat dan berbeda pandangan politik bukan berarti bermusuhan.

Baca Juga: Profil Jerinx SID, Musisi yang Terseret Kasus Pencemaran Nama Baik

Apa itu Bintang Mahaputera Nararya?

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers sesuai memberikan penghargaan Bintang Mahaputera Nararya di Istana Negara, Jakarta. (Suara.com/Ummi HS).
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers sesuai memberikan penghargaan Bintang Mahaputera Nararya di Istana Negara, Jakarta. (Suara.com/Ummi HS).

Penghargaan Bintang Mahaputera Nararya adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden atas jasa yang diberikan kepada bangsa dan negara. Bintang Mahaputera Nararya merupakan salah satu kelas tanda kehormatan Bintang Mahaputera.

Menurut Undang – Undang No. 20 Tahun 2009 Pasal 8 Ayat 2, tanda kehormatan Bintang Mahaputera terdiri atas 5 (lima) kelas yaitu:

  1. Bintang Mahaputera Adipurna;
  2. Bintang Mahaputera Adipradana;
  3. Bintang Mahaputera Utama;
  4. Bintang Mahaputera Pratama; dan
  5. Bintang Mahaputera Nararya

Penghargaan yang diberikan kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon merupakan kelas nomor 5 (lima) yang ada di tanda kehormatan bintang mahaputera.

Tanda kehormatan dapat diberikan kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi. Untuk memperoleh gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu terdiri atas syarat umum dan khusus.

Baca Juga: Beri Penghargaan, Jokowi Anggap Fadli Zon dan Fahri Hamzah Teman Baik

Syarat mendapat tanda kehormatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI