Jerinx SID Ditahan Polisi, Satgas Covid-19: Kita Butuh Ketenangan

Kamis, 13 Agustus 2020 | 17:19 WIB
Jerinx SID Ditahan Polisi, Satgas Covid-19: Kita Butuh Ketenangan
Penampakan Jerinx SID di ruang tahanan Polda Bali. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito merespon terkait penahanan drummer Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID atau JRX oleh Polda Bali atas laporan Ikatan Dokter Indonesia.

Wiku mengatakan penegakan hukum bukan ranah mereka sebagai Satgas Covid-19, namun dia menyebut rakyat harus satu suara dalam menghadapi pandemi virus corona covid-19 yang belum juga mereda di Indonesia.

"Mengenai penegakan hukum (terhadap JRX) dan seterusnya kembali lagi kita perlu gotong royong dan kita perlu mencapai tujuan bersama yang kita harapkan. Kita perlu ketenanganan sehingga seluruh masyarakat betul-betul waspada dan maju ke depan dalam rangka menghadapi covid-19 ini," kata Wiku dalam konferensi pers dari Istana Presiden, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Wiku kembali mengingatkan para publik figur agar tetap memperhatikan kebenaran informasi sebelum disebarkan kepada pengikutnya agar membuat penanganan covid-19 menjadi lebih mudah.

Baca Juga: Tak Setuju Jerinx Dipenjara, Jansen Demokrat: Pejabat Kita Lebih Ngawur

"Untuk anggota masyarakat yang memiliki pengikut dan penggemar mohon betul-betul dapat menyampaikan berita-berita yang baik dan bersumber dari sumber yang valid dari para ahlinya," jelasnya.

Sejauh ini, sudah ada dua publik figur yang menjalani kasus hukum yakni Jerinx dan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

Bahkan, Jerinx sudah ditahan Polda Bali atas laporan IDI Bali sebagai tersangka pencemaran nama baik atas unggahannya yang menulis 'IDI Kacung WHO' yang diikuti emoji babi.

Jerinx mengakui menuliskan unggahan itu secara sadar, namun ia menegaskan hal itu sebagai kritik terhadap syarat administrasi rapid test Covid-19 yang memberatkan biaya bagi ibu hamil di rumah sakit.

Atas kasus ini, Jerinx dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Baca Juga: 46 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi Bebaskan Jerinx SID

Suami Nora Alexandra itu terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI