Tak Setuju Jerinx Dipenjara, Jansen Demokrat: Pejabat Kita Lebih Ngawur

Kamis, 13 Agustus 2020 | 16:59 WIB
Tak Setuju Jerinx Dipenjara, Jansen Demokrat: Pejabat Kita Lebih Ngawur
Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jerinx SID sendiri telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga telah meminta maaf atas hal tersebut.

Laporan dari IDI Bali sudah ditindaklanjuti oleh Polda Bali. Akibat perbuatannya, Jerinx SID dikenakan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sebelum masuk ke sel tahanan, Jerinx mengaku ikhlas bila dirinya ditahan. Ia menyampaikan pesan kepada publik mengenai ibu kehilangan anak akibat rapid test.

"Saya sekarang di sel tidak apa, yang penting tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan anaknya," ujar Jerinx.

Baca Juga: 46 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi Bebaskan Jerinx SID

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI