Sidang Penembakan Mahasiswa UHO, Saksi Beberkan Ada Darah di Tubuh Korban

Kamis, 13 Agustus 2020 | 16:37 WIB
Sidang Penembakan Mahasiswa UHO, Saksi Beberkan Ada Darah di Tubuh Korban
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penembakan yang menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) bernama Immawan Randi dan La Ode Yusuf, Kamis (13/8/2020). (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penembakan yang menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) bernama Immawan Randi dan La Ode Yusuf, Kamis (13/8/2020). Persidangan dengan terdakwa Brigadir AM alias Abdul Malik tersebut beragendakan pemeriksaan saksi.

Dalam sidang kali ini, baik saksi maupun terdakwa tidak hadir di ruang persidangan PN Jakarta Selatan. Mereka berada di Kendari, Sulawesi Tenggara, dan hanya mengikuti persidangan secara daring.

Tiga orang yang dihadirkan sebagai saksi adalah mahasiswa UHO. Mereka adalah Ilham Makmur (mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik), Alim Amri Nusantara (mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan), dan Zulham (mahasiswa Fakultas Teknik).

Saksi Ilham bersaksi jika dirinya melihat darah yang ke luar dari tubuh Randi saat mengikuti demonstrasi. Saat itu, aksi unjuk rasa berlangsung ricuh dan tak lama berselang, tembakan gas air mata dilepaskan.

Baca Juga: PN Jaksel Gelar Sidang Brigadir AM Polisi Pembunuh Mahasiswa UHO

Ilham akhirnya memilih mundur untuk menghindari gas air mata. Tak lama berselang, ada suara yang meneriakkan jika salah satu mahasiswa roboh.

Ilham menoleh ke sumber suara. Dia melihat ada seseorang dalam posisi tengkurap. Ternyata, mahasiswa itu adalah Randi, mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UHO.

"Saya berhenti berlari, noleh ke sumber suara. Pada saat itu saya melihat ada yang tengkurap. Ada teman-teman massa aksi dibalik badannya, di situlah baru tahu itu almarhum Randi. Pada saat itu saya melihat di bagian perut kanan ada darah," kata Ilham.

Kesaksian serupa diberikan oleh Alim. Dia mendapat warita dari grup WhasApp jika korban Randi dan Yusuf berada di rumah sakit berbeda.

Korban Yusuf berada di Rumah Sakit Abunawas Kendari dan korban Randi berada di Rumah Sakit dr Ismoyo Kendari (Korem).

Baca Juga: Jaksa Nyatakan Berkas Tersangka Polisi Penembak Mahasiswa UHO Lengkap

Dari informasi tersebut, Alim langsung bergegas menuju Rumah Sakit Korem dan mendapati korban Randi sudah dalam kondisi tak bernyawa.Tiba di sana, Alim melihat jenazah Randi digiring ke mobil ambulans tujuannya untuk dilakukan autopsi di Rumah Sakit Abunawas.

"Pada saat di Korem saya hanya melihat saudara Randi digiring ke mobil ambulans mau diautopsi ke RS Abunawas. Info teman-teman akan dilakukan autopsi ke sana," ujar dia kepada majelis hakim.

Selanjutnya, Alim bergegas menuju Rumah Sakit Abunawas. Saat masuk ke ruang periksa, dia mendapati jika korban Randi dalam kondisi tanpa busana.

Alim menyebut, luka Randi berada tepat di dada sebelah kanan dan ketiak sebelah kiri. Singkatnya, ada lubang di dada Randi.

"Di RS Abunawas saya masuk. Belum dilakukan autopsi dan melihat Randi. Sempat melihat luka di bagian dada sebelah kanan kemudian di bawah ketiak kiri. Kalau yang saya lihat itu sepertinya luka lubang. Berlubang," sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Sulawesi Tenggara meninggal tertembak peluru yang diduga berasal dari tembakan aparat kepolisian setempat.

Korban meninggal bernama Immawan Randi mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UHO dan La Ode Yusuf Badawi tewas akibat luka tembak dan pukulan di kepala.

Randi tewas tertembak saat bentrokan terjadi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 26 September 2019 lalu. Sementara Yusuf sempat kritis dan akhirnya meninggal, Jumat (27/9/2019) subuh.

Atas kejadian tersebut, Brigadir Abdul Malik resmi menyandang status tersangka seusai kedapatan membawa senjata api jenis HS saat bertugas. Sementara, hasil uji balistik selongsong peluru yang ditemukan sangat identik dengan senjata yang dibawa oleh Brigadir AM.

Atas perbuatannya, Abdul Malik didakwa dengan pasal berbeda. Pertama, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 360 ayat 2 KUHP.

Dalam Pasal 338 KUHP, dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI