Cara Membuat IMB Online Lengkap dengan Syarat Mengurus IMB Online

Dany Garjito Suara.Com
Kamis, 13 Agustus 2020 | 16:29 WIB
Cara Membuat IMB Online Lengkap dengan Syarat Mengurus IMB Online
Ilustrasi rumah. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu syarat bagi Anda yang ingin mendirikan atau merenovasi bangunan. Terdapat beberapa berkas persyaratan dan prosedur yang perlu dipenuhi jika Anda ingin mengurus IMB ini. Namun, kini Anda tidak perlu khawatir karena sudah ada cara membuat IMB online di beberapa daerah.

Kehadiran layanan berbasis digital ini tentunya semakin mempermudah dan mempercepat proses pembuatan IMB. Sebelum mengajukan permohan, Anda dapat terlebih dahulu menyiapkan berkas-berkas berikut:

  1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Scan Surat Bukti Kepemilikan Tanah
  4. Scan Surat Pernyataan di atas materai bahwa tanah tidak dalam keadaan sengketa
  5. Scan SIPPT (khusus untuk tanah seluas lebih dari 500 m2)
  6. Softcopy Gambar Rancangan Arsitektur Bangunan (dalam format CAD)
  7. Softcopy IPTB Penanggung Jawab Perencana Arsitektur, Struktur, dan Mekanikal Elektikal bagi yang dipersyarakatkan.
  8. Scan Ketetapan Rencana Kota (KRK)

Jika Anda belum memiliki KRK, kami telah mengulas cara membuat KRK di artikel 'Cara Membuat KRK Online dan Offline Lengkap dengan Persyaratannya'.

Ilustrasi menjual rumah, rumah dijual. [Shutterstock]
Ilustrasi rumah. [Shutterstock]

Setelah melengkapi berkas-berkas di atas, Anda kemudian dapat melakukan proses pengajuan IMB. Pada dasarnya, disetiap daerah prosedur pengajuan IMB akan berbeda-beda sesuai dengan kebijakan masing-masing. Berikut ini kami akan menjelaskan cara membuat IMB di kota Jakarta:

Baca Juga: Cara Membuat KRK Online dan Offline Lengkap dengan Persyaratannya

  • Pendaftaran Online
    Lakukan pendaftaran online melalui website Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTPSP) di dearah Anda. Bagi Anda yang berdomisili di daerah Jakarta, Anda dapat mengaksesnya melalui https://dcktrp.jakarta.go.id/. Saat melakukan pendaftaran online ini, Anda biasanya akan diminta untuk mengisi identitas pribadi berupa tempat tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat email, dan beberapa data lainnya.
  • Unggah Berkas
    Setelah berhasil melakukan pendaftaran online, pilih menu salah satu layanan, yakni antara IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal. Kemudian, unggah berkas-berkas yang telah dipersiapkan sebelumnya.
  • Bayar Biaya Retribusi
    Langkah selanjutnya, Anda perlu membayar biaya retribusi ke Bank DKI. Scan bukti pembayaran dan unggah kembali ke laman yang sama saat Anda mendaftar. Anda tinggal menunggu pemberitahuan selanjutnya yang akan dikirim melalui email.

Itu dia cara membuat IMB Secara Online. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Theresia Simbolon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI