Cara Membuat KRK Online dan Offline Lengkap dengan Persyaratannya

Dany Garjito Suara.Com
Kamis, 13 Agustus 2020 | 16:13 WIB
Cara Membuat KRK Online dan Offline Lengkap dengan Persyaratannya
Ilustrasi rumah. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keterangan Rencana Kota atau KRK adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Cara membuat KRK memang tergolong cukup kompleks. Pasalnya, terdapat banyak persyaratan yang harus dipersiapkan dan prosedur yang harus dijalani.
Berikut syarat membuat KRK dan prosedur permohonan pembuatan KRK:

Syarat membuat KRK:

  1. Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon
  2. Fotokopi bukti status diri (KTP)
  3. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  4. Fotokopi bukti penguasaan tanah yang sah, bisa berupa sertifikat atau leter C/D SKPT
  5. Surat pernyataan berkaitan dengan permohonan Keterangan Rencana Kota yang diajukan
  6. Khusus permohonan berbadan Hukum, perlu dilampiri akte pendiri badan Hukum (PT, CV, Firma, Yayasan, dan lainnya)
  7. Surat kuasa (bagi pengurusan yang dikuasakan)
  8. Surat-surat yang dianggap perlu, seperti rekom ketinggian bangunan dari instansi teknis (DishubKominfo) untuk bangunan dengan ketinggian lebih dari 4 lantai. Selain itu, surat persetujuan atau ijin lokasi dari Wali Kota.

Cara membuat KRK Offline:

  1. Anda perlu mengambil dan mengisi formulir permohonan di Dinas Penataan Ruang daerah Anda
  2. Berkas permohonan diagendakan kepada Anda sebagai pemohon dan diberi arsip permohonan
  3. Selanjutnya, akan dilaksanakan proses pengukuran dan cek lapangan
  4. Setelah itu, permohonan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Anda akan diberitahu jika KRK sudah selesai diproses
  6. Sebelum mengambil KRK, Anda akan diminta untuk membayar biaya retribusi di loket pembayaran
  7. Kemudian, Anda sudah dapat mengambil KRK dengan menunjukkan tanda lunas pembayaran

Cara membuat KRK Online

Baca Juga: Apa Itu KRK? Berikut Pengertian KRK

Ilustrasi bekerja dari rumah atau WFH (Shutterstock).
Ilustrasi bekerja dari rumah atau WFH (Shutterstock).

Di beberapa daerah, seperti Kota Semarang, Jakarta, Malang, Surabaya, dan Yogyakarta, sudah terdapat layanan permohonan KRK online. Prosedur permohonan online ini tentu akan berbeda-beda sesuai dengan kebijakan daerah setempat. Namun, secara umum alur permohonan KRK online dapat digambarkan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Anda perlu melakukan pendaftaran melalui website resmi Dinas Penataan Ruang daerah Anda. Di daerah tertentu seperti Jakarta, Anda juga bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi mobile.
  2. Setelah memiliki akun, Anda dapat memilih menu layanan KRK
  3. Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi formulir sesuai ketentuan
  4. Selanjutnya, Anda perlu mengunggah berkas persyaratan seperti yang tertera di atas dan menentukan jadwal pengukuran lahan.
  5. Surveyor akan melakukan pengukuran lahan sesuai dengan jadwal tersebut
  6. Setelah proses survei selesai dan disetujui, pemohon dapat mengunduh dokumen KRK secara online

Sayangnya, di daerah tertentu layanan permohonan KRK online ini hanya sebatas pendaftaran permohonan saja. Anda masih perlu datang ke Dinas Penataan Ruang untuk menyerahkan berkas dan mengambil dokumen KRK yang telah selesai diproses.

Anda dapat membuka website resmi Dinas Penataan Ruang daerah Anda untuk memastikan prosedur layanan permohonan KRK online.

Itu dia cara membuat KRK online dan offline. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Theresia Simbolon

Baca Juga: Syarat Lengkap Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 juta Dapat Rp 600 ribu per Bulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI