Ia menjelaskan, korban dan tersangka memang saling kenal. Mereka kenal melalui akun media sosial yakni Facebook (FB).
“Dari kenalan itu akhirnya tersangka Silvo mengajak jalan-jalan hingga akhrnya melakukan perbuatan itu,” singkat dia.
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2013 tentang persetubuhan di bawah umur. Ancaman penjara paling lama di atas lima tahun.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Baca Juga: Lomba 17 Agustus Tidak Dilarang di Sumatera Selatan