Lomba 17 Agustus Tidak Dilarang di Sumatera Selatan

Kamis, 13 Agustus 2020 | 15:26 WIB
Lomba 17 Agustus Tidak Dilarang di Sumatera Selatan
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. (Suara.com/Rio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam pergub itu, berisi aturan lainnya termasuk physical distancing atau menjaga jarak. Selain itu, pada pergub tersebut juga untuk besaran denda berupa uang yang diberlakukan bervariasi. Mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.

Kontributor : Rio Adi Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI