Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan delapan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( Paskibraka). Pengukuhan terhadap tim Paskibraka itu dilakukan dengan protokol kesehatan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/8/2020)
Tampak delapan anggota Paskibraka menggunakan masker dan face shield atau pelindung muka. Nantinya, mereka akan mengibarkan bendera pada upacara peringatan Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, 17 Agustus 2020 mendatang.
Pengukuhan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesi Raya dan dilanjutkan dengan pengucapan ikrar Pemuda Indonesia.
Salah satu anggota Paskibraka bernama Dhea Lukita Andriana mewakili anggota lain mengucapkan ikrar seraya meletakkan ujung bendera Merah Putih di dada kiri.
Baca Juga: TNI: Jangan Bayangkan Kami Bawa Alutsista Saat Atur Protokol Covid-19
Jokowi pun memimpin prosesi pengukuhan tersebut.
"Dengan memohon ridho Allah Yang Maha Kuasa, pada hari ini saya mengukuhkan saudara-saudari sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang akan bertugas di Istana Negara pada tanggal 17 Agustus 2020," ujar Jokowi saat pengukuhan.
Mantan Wali Kota Solo itu kemudian mempersilakan para gubernur untuk mengukuhkan Paskibraka tingkat provinsi yang akan bertugas pada HUT Kemerdekaan ke-75 RI.
"Selanjutnya kepada para Gubernur di 34 provinsi saya persilakan mengukuhkan pasukan pengibar bendera pusaka yang bertugas di provinsi masing-masing. Semoga Tuhan Yang Mahakuasa memberikan rahmat dan kemudahan dalam tugas negara ini," katanya.
Untuk diketahui, hanya ada delapan orang yang bertugas sebagai Paskibraka pada 17 Agustus 2020 di Istana Merdeka.
Baca Juga: Megawati Ikut Diberi Penghargaan dari Jokowi, Ini Alasannya
Nantinya tiga anggota bertugas untuk upacara kenaikan bendera dan tiga anggota lainnya untuk upacara penurunan dan dua anggota Paskibraka akan menjadi cadangan.