Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun di masa perpanjangan yang keempat kalinya ini, lokasi hiburan di ruangan tertutup belum dibuka.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan tempat yang dilarang dibuka meliputi diskotek, griya pijat, karaoke dan tempat hiburan di ruangan tertutup lainnya.
"Sepertinya belum (akan dibuka) ya," ujar Bambang ketika dihubungi, Kamis (13/8/2020).
Bambang menyebut sejauh ini belum ada arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membukanya. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI jiga belum memberikan sinyal akan mengizinkan.
Baca Juga: Kepala Satpol PP DKI Belum Dapat Informasi Tentang Penutupan Masterpiece
"Belum tahu ini, karena belum ada info dari Balai Kota. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut," tuturnya.
Sejauh ini, pembahasan mengenai protokol jika tempat hiburan itu dibuka masih belum menemui kata sepakat. Karena itu tempat hiburan yang dianggap rentan masih belum diizinkan beroperasi.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi bakal diperpanjang selama dua pekan lagi.
Seharusnya PSBB transisi berakhir pada Kamis (13/8/2020) setelah perpanjangan yang ketiga kalinya waktu itu. Namun jika diperpanjang untuk yang keempat kali, maka mulai 14 Agustus mendatang, PSBB transisi masih berlaku.
"Insya Allah diperpanjang. Dua Minggu, aturannya kan dua Minggu," ujar Riza saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: Cuma Dinasehati, Pak Kades Ogah Ditanya Aksi Peluk Istri Kadus saat Karaoke