Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly akan meberikan remisi kemerdekaan kepada 142.545 narapidana pada 17 Agustus 2020 mendatang.
Kebijakan itu sudah sesuai dengan syarat pemberian remisi.
"Jadi ini pada tanggal 17 Agustus 2020 ini presiden akan memberikan remisi melalui bapak menteri (menkumham) kepada sebanyak 142.545 orang (narapidana)," kata Pembina Kemasyarakat ahli utama Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Yunaedi dalam diskusi daring, Kamis (13/8/2020).
Yunaedi mengatakan, pemberian remisi kepada 142 ribu narapidana atau warga binaan dari total kurang lebih 230 ribu warga binaan yang ada saat ini.
Baca Juga: 7.577 Narapidana Sumsel Dapat Remisi HUT RI, yang Bebas 91 Orang
Namun, ia menyebutkan, kekinian progresnya baru mencapai 83 persen.
"Mudah-mudahan dari 3 hari yang akan datang sudah 100 persen," katanya.
Menurut dia, pemberian resmisi ini sudah sesuai dengan perundang-undangan Pasal 12 UU Nomor 12 tahun 1945 tentang Permasyarakatan.
"Di mana semua warga binaan sepanjang memenuhi syarat sesuai ketentuan di berlaku maka diberikan remisinya," ujarnya.
Lebih lanjut, Yunaedi mengatakan sebelum pihaknya memberikan remisi kemerdekaan kepada sebanyak 142 ribu napi.
Baca Juga: Napi Narkoba Makin Banyak dan Tak Bisa Remisi, Menkumham Mengaku Lelah
Kemenkumham melakukan program asmilasi dan hak integritas napi guna menekan penyebaran Covid di lembaga pemasyarakatan sesuai Permenkumham nomor 10 Tahun 2020.