Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghitung keseluruhan luas kebun Kelapa sawit milik tersangka Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA.
Kebun Kelapa Sawit dan berupa dokumen-dokumen penting yang telah disita KPK didapat dari wilayah Padang Lawas, Sumatera Utara.
"Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (13/8/2020).
Ali menyebut tim KPK di lapangan melakukan penyitaan aset, turut disaksikan oleh notaris maupun perangkat desa setempat.
Baca Juga: KPK Telisik Sejumlah Usaha Milik Keluarga Wali Kota Banjar Ade UU Sukaesih
Sekaligus, pengelola kebun sawit dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset milik Nurhadi itu.
"Agar memastikan legalitas dan lokasi kebun sawit yang akan dilakukan penyitaan," ucap Ali.
Kebun Sawit milik Nurhadi itu kini sudah dipasang papan bertuliskan 'Disita Oleh KPK'.
Tujuannya, agar siapapun dilarang memasuki areal lahan dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi.
Hanya saja, Ali belum dapat merinci bila luas lahan kelapa sawit milik Nurhadi tersebut dinominalkan rupiah.
Baca Juga: Jokowi Tetapkan Pegawai KPK Jadi ASN, Mardani Ali: Ibarat Api Dalam Sekam
"Sekalipun saat ini dalam penyitaan penyidik KPK, operasional perkebunan yang melibatkan masyarakat setempat masih tetap berjalan normal seperti biasa," imbuh Ali.