Pemprov Klaim Sudah Ajukan Anggaran Insentif Penggali Kubur Jenazah Corona

Kamis, 13 Agustus 2020 | 14:11 WIB
Pemprov Klaim Sudah Ajukan Anggaran Insentif Penggali Kubur Jenazah Corona
Ilustrasi salah satu petugas pemakaman Covid-19 berpose saat difoto di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Senin (25/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggaran yang belum diajukan dianggap menjadi penyebab dari tersendatnya Insentif untuk para sopir ambulans dan penggali kubur khusus jenazah Covid-19.

Namun Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati membantahnya.

Suzi mengklaim sudah mengajukan nota pencairan untuk insentif kelada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI. Namun ia tak memberikan secara rinci jumlah anggaran yang diajukan.

“Sudah (diajukan). Untuk jumlahnya saya kurang (tahu) pasti karena diberikan hanya kepada yang benar-benar menangani (Covid-19),” ujar Suzi saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: Insentif Penggali Kubur Corona DKI Mandek, PDIP: Kadisnya Tak Punya Hati!

Ia menyebut pemberian insentif kepada para petugas yang tergolong sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) berbeda dengan gaji yang diberikan setiap bulan. Menurutnya uang tambahan bagi petugas yang menangani jenazah Covid-19 butuh waktu untuk mencairkannya.

“Selanjutnya tambahan insentif memerlukan waktu dalam prosesnya,” kata Suzi.

Suzi menyebut selama ini sudah rutin membayarkan gaji bulanan para PJLP. Karena sudah diajukan, dalam waktu dekat insentif itu disebutnya akan segera diberikan.

"Jadi dalam waktu dekat sudah dapat dicairkan," pungkasnya.

Sebelumnya, ketersediaan uang ternyata bukan menjadi sebab dari terlambatnya pencairan insentif untuk sopir ambulans dan tukang gali makam khusus jenazah pasien Covid-19 yang tersendat. Masalahnya adalah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta belum mengajukan anggaran untuk dana itu.

Baca Juga: Insentif Tukang Gali Makam Belum Cair, Pemprov DKI: Uangnya Belum Ada

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan uang untuk insentif itu sebenarnya sudah tersedia. Namun karena Dinas Pertamanan itu belum mengajukan, maka pihaknya belum bisa memerikan dana yang diperlukan kepada berstatus sebagai petugas jasa layanan perorangan (PJLP).

“Uang siap, saya sudah sampaikan kepada Kadis Pertamanan dan Hutan Kota untuk segera mengajukan permohonan pencairan. Permohonan masuk ke BPKD, satu hari langsung dicairkan,” kata Edi pada Rabu (12/8/2020).

Edi menjelaskan, uang yang digunakan untuk insentif para petugas itu sejatinya akan memakai dana dalam Biaya Tidak Terduga (BTT). Dana ini berasal dari sejumlah pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020 yang telah dialokasikan.

BTT DKI sendiri sudah dianggarkan senilai Rp 5,02 triliun. Namun uang ini tidak hanya untuk insentif petugas, tapi meliputi penanganan Covid-19, dampak ekonomi, dan pengadaan fasilitas melawan virus dari China itu.

"(Insentif berasal dari) Alokasi BTT penaggulangan Covid senilai Rp 5,02 triliun," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI