Perjalanan Kasus Korupsi Nazaruddin dan 'Nyanyiannya' yang Bikin Heboh

Kamis, 13 Agustus 2020 | 13:56 WIB
Perjalanan Kasus Korupsi Nazaruddin dan 'Nyanyiannya' yang Bikin Heboh
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin resmi bebas penjara. (Suara.com/Emi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin pada Kamis (13/8/2020) resmi bebas dari penjara. Ia mendapat remisi. Buntutnya, hukuman dia yang berlipat 4 tahun kini menjadi lebih singkat.

Sebelum terjerat kasus korupsi, Nazaruddin ramai disebut sebagai kader muda kebanggaan Partai Demokrat. Ia bahkan didapuk untuk mengisi jabatan strategis partai di usianya yang baru menapaki 33 tahun waktu itu.

Namun, proyek Wisma Atlet menjungkal prestasi ituhingga akhirnya ia dinyatakan sebagai tersangka. Rentetan kasus lain yang menjerat sejumpah tokoh dan pejabat pun diungkap melalui 'nyanyiannya' selama pelarian dan menjalani hukuman.

Berikut adalah perjalanan kasus M Nazaruddin dimulai dari terjerat kasus korupsi hingga akhirnya dinyatakan bebas.

Baca Juga: Babas Dari Penjara, Eks Terpidana Korupsi Nazaruddin Ingin Bangun Masjid

Korupsi Wisma Atlet

Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin yaitu kasus suap wisma atlet di mana Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Juni 2011. Kasus ini melibatkan tiga tersangka lain yaitu Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris.

Sebelum ditangkap, Nazaruddin mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan polisi. Ia kemudian diketahui kabur ke luar negeri.

Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan pada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Baca Juga: Murni Bebas Penjara Korupsi, Nazaruddin Akan Bangun Masjid dan Pesantren

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Buron Interpol

Drama pelarian Nazaruddin ke luar negeri menghebohkan publik Nasional kala itu. Nazaruddin bahkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Internasional atau Interpol usai KPK mengajukan penerbitan red notice melalui Mabes Polri.

Dua foto Nazaruddin yang mengenakan baju safari berwarna cokelat muda pun terpampag di situs www.interpol.int.

Selang beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 22 Juli 2011, Nazaruddin muncul dalam wawancara sebuah tayangan televisi. Ia dikabarkan berada Kuala Lumpur pada 31 Juli. Namun polisi yang saat itu sudah merencanakan penangkapannya, Nazaruddin sudah melanjutkan pelariannya ke tempat lain.

Sebulan kemudian, KPK, Menkum HAM, Mabes Polri, dan Interpol menemukan sosok foto yang mirip dengan Nazaruddin di Kolombia. Nazaruddin diduga terbang ke benua Amerika dengan memalsukan paspornya.

Ditangkap di Kolombia

Nazaruddin akhirnya ditangkap oleh Interpol di wilayah Cartegana, Kolombia pada 6 Agustus 2011. Ia ditangkap bersama istrinya, Neneng Sri Wahyuni.

Selama pelariannya, ia pernah berpindah tempat menggunakan paspor palsunya ke Singapura, Vietnam, Malaysia, dan Filipina.

Nazaruddin juga diketahui sempat berkomunikasi dengan seorang wartawan Iwan Piliang selama dalam pelariannya.

Dalam komunikasi lewat Skype itu, Nazaruddin melontarkan 'nyanyiannya' dengan menyebut bahwa Ketua Umum Partai Demokrat saat itu, Anas Urbaningrum telah merekayasa kasusnya.

Kembalinya dari pelarian, Nazaruddin kemudian membongkar kasusnya bahwa Anas Urbaningrum ada di balik kasus suap proyek Wisma Atlet Hambalang.

Dalam eksepsinya, Nazaruddin mengatakan bahwa Anas lah yang memutuskan pemenang proyek Hambalang adalah PT Adhi Karya, bukan PT DGI.

Alasannya, karena PT DGI tidak dapat membantu Anas menyokong dana kongres Partai Demokrat. Anas saat itu membutuhkan sekira Rp 100 miliar agar terpilih sebagai Ketua Umum lagi.

Anas pun divonis bersalah dalam kasus suap proyek Hambalang berkat nyanyian Nazaruddin

Kasus Pencucian Uang

Selain terbukti menerima suap senilai Rp 4,6 miliar dari PT DGI, Nazaruddin juga kembali tersandung masalah dengan proyek serupa. Ia terbukti terlibat dalam kasus pencucian uang dan gratifikasi.

Nazaruddin terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang nilainya mencapai Rp 40,37 miliar.

Nyanyian Nazaruddin

Kendati telah dibui, Nazaruddin tak berhenti sampai di situ. Ia membongkar sejumlah kasus korupsi yang melibatkan sejumpah pejabat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Ia mengetahui 11 kasus yang menjerat para wakil rakyat yang ia ungkapkan saat diperiksa KPK pada Maret 2013.

Beberapa diantaranya adalah kasus E -KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI, Setyo Novanto, kasus pesawat Merpati MA-60, dan beberapa pembangunan gedung pemerintah.

"Saya suka bagi-bagi uang di proyek e-KTP, proyek Merpati MA-60 yaitu proyek fiktif yang nilainya hampir RP 2 triliun, penunjukan langsung proyek gedung MK senilai Rp 300 miliar, gedung diklat MK senilai 200 miliar, saya buka juga proyek pembangunan gedung pajak yang dibagi-bagi fee-nya, semua saya buka," ungkap Nazaruddin dikutp dari Antara.

Sel Penjara Luas

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Sukamiskin, Tejo Harwanto mengatakan terdapat sekitar 40-an sel dengan ukuran 300 sampai 500 cm persegi. Beberapa narapidana yang memiliki hunian dengan ukuran serupa yakni Nazaruddin,  Setyo Novanto, Joko Susilo, dan Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan.

Polemik adanya perbedaan standar kamar sel ini atas hasil sidak yang dilakukan Ombudsman RI. Pimpinan Ombudsman, Ninik Rahayu menyoroti perbedaan standar yang diterapkan kepada narapidana.

Seharusnya, kata dia, dalam proses tahanan dan pembinaan seluruh napi mendapatkan pelayanan sama tanpa pandang bulu.

Menurut Tejo, hunian-hunian di lapas Sukamiskin, terbagi menjadi tiga. Di antaranya ada kamar dengan ukuran kecil, kamar ukuran sedang dan kamar ukuran besar.

Bebas dari Penjara

Nazaruddin akhirnya dibebaskan pada Minggu (14/6/2020) dari lembaga pemasyarakatan sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Dia mendapat pembebasan Cuti Menjelang Bebas (CMB) oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Kepala Divisi Lapas Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris menjelaskan tahapan yang dilalui Nazarudin hingga akhirnya bisa menghirup udara kebebasan.

Pada Jumat 12 Juni 2020, pukul 08.50 WIB, M Nazaruddin dikeluarkan dari lapas untuk melaksanakan penghadapan dan serah terima pelaksanaan CMB dengan didampingi Kepala Seksi Pembinaan Kemasyarakatan dan petugas Bimkemas.

Pada Kamis (13/8/2020), Nazaruddin akhirnya benar-benar bebas dari penjara. Ia datang ke Bapas Bandung sekitar pukul 09.30 WIB. Menggunakan kemeja batik biru dan masker biru, Nazaruddin berjalan menuju Bapas Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Kamis (13/8/2020).

Dia melakukan administrasi untuk mendapatkan dokumen bebas murni dari Bapas Bandung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI