Perjalanan Kasus Korupsi Nazaruddin dan 'Nyanyiannya' yang Bikin Heboh

Kamis, 13 Agustus 2020 | 13:56 WIB
Perjalanan Kasus Korupsi Nazaruddin dan 'Nyanyiannya' yang Bikin Heboh
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin resmi bebas penjara. (Suara.com/Emi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya suka bagi-bagi uang di proyek e-KTP, proyek Merpati MA-60 yaitu proyek fiktif yang nilainya hampir RP 2 triliun, penunjukan langsung proyek gedung MK senilai Rp 300 miliar, gedung diklat MK senilai 200 miliar, saya buka juga proyek pembangunan gedung pajak yang dibagi-bagi fee-nya, semua saya buka," ungkap Nazaruddin dikutp dari Antara.

Sel Penjara Luas

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Sukamiskin, Tejo Harwanto mengatakan terdapat sekitar 40-an sel dengan ukuran 300 sampai 500 cm persegi. Beberapa narapidana yang memiliki hunian dengan ukuran serupa yakni Nazaruddin,  Setyo Novanto, Joko Susilo, dan Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan.

Polemik adanya perbedaan standar kamar sel ini atas hasil sidak yang dilakukan Ombudsman RI. Pimpinan Ombudsman, Ninik Rahayu menyoroti perbedaan standar yang diterapkan kepada narapidana.

Baca Juga: Babas Dari Penjara, Eks Terpidana Korupsi Nazaruddin Ingin Bangun Masjid

Seharusnya, kata dia, dalam proses tahanan dan pembinaan seluruh napi mendapatkan pelayanan sama tanpa pandang bulu.

Menurut Tejo, hunian-hunian di lapas Sukamiskin, terbagi menjadi tiga. Di antaranya ada kamar dengan ukuran kecil, kamar ukuran sedang dan kamar ukuran besar.

Bebas dari Penjara

Nazaruddin akhirnya dibebaskan pada Minggu (14/6/2020) dari lembaga pemasyarakatan sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Dia mendapat pembebasan Cuti Menjelang Bebas (CMB) oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Baca Juga: Murni Bebas Penjara Korupsi, Nazaruddin Akan Bangun Masjid dan Pesantren

Kepala Divisi Lapas Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris menjelaskan tahapan yang dilalui Nazarudin hingga akhirnya bisa menghirup udara kebebasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI