TNI: Jangan Bayangkan Kami Bawa Alutsista Saat Atur Protokol Covid-19

Kamis, 13 Agustus 2020 | 13:43 WIB
TNI: Jangan Bayangkan Kami Bawa Alutsista Saat Atur Protokol Covid-19
Ilustrasi prajurit TNI AD berjaga di depan pintu masuk Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Rabu (27/5/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo mulai melibatkan TNI dan Polri untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama pandemi virus corona (Covid-19).

Hal itu dituangkan Jokowi dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian pandemi corona.

Subbid Pam dan Gakkum Satgas Penanganan Covid-19 Kolonel Chk, Aloysius Agung menjelaskan keterlibatan TNI dalam hal ini tidak perlu dicemaskan masyarakat, sebab mereka tetap mengutamakan pendekatan edukatif saat menindak pelanggar protokol kesehatan.

"Peran itu pun kami dalam hal ini TNI tidak melibatkan unsur-unsur yang bertempur, tidak sama sekali, jangan bayangkan bahwa begitu TNI turun maka yang diturunkan alutsistanya," kata Aloysius dalam diskusi dari BNPB, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: Megawati Ikut Diberi Penghargaan dari Jokowi, Ini Alasannya

Dalam Inpres tersebut dijelaskan ada 3 poin penting tugas dan batasan kerja TNI dalam meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan selama pandemi.

Ketiga tugas TNI tersebut antara lain; memberikan dukungan kepada gubernur, bupati atau wali kota dengan mengerahkan kekuatan TNI untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;

Kedua, bekerja sama dengan Polri dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Dan terakhir melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Aloysius menegaskan sanksi akan dilakukan TNI-Polri terhadap pelanggar sesuai dengan peraturan daerah yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat.

Sanksi yang dimaksud dalam Inpres tersebut antara lain; kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Baca Juga: Diberi Bintang Tanda Jasa, Fahri Hamzah Ngaku Tetap Jadi Pengkritik Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI