Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md menjelaskan proses di balik pemberian Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya kepada politikus Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
Ia menilai tidak baik apabila Fadli dan Fahri tidak mendapatkan penghargaan ketika pejabat yang setara dengan mereka juga memperolehnya.
Fadli dan Fahri sama-sama pernah menjabat sebagai wakil ketua DPR RI periode 2014-2019. Penghargaan tersebut disematkan kepada keduanya lantaran sudah purna tugas dari jabatannya.
Hal tersebut juga telah melewati pertimbangan dari dewan gelar.
Baca Juga: Diberi Bintang Tanda Jasa, Fahri Hamzah Ngaku Tetap Jadi Pengkritik Jokowi
"Dewan gelar mempertimbangkan itu jauh sebelum saya jadi menko, sejak tahun 2010 itu ukurannya kalau menjabat dianggap berhak," jelas Mahfud kepada wartawan, Kamis (13/8/2020).
Mahfud menyebut selain Fadli dan Fahri, terdapat pula pejabat lainnya seperti Muhaimin Iskandar hingga Taufik Kurniawan yang juga mendapatkan penghargaan serupa. Meskipun dua tokoh itu dikenal selalu melayangkan kritik kepada pemerintah, namun itu tidak bisa menjadi alasan usulannya ditolak.
"Kalau kita tolak padahal yang sebelumnya yang lain-lain sudah dikasih dalam jabatannya, itu kan tidak baik," ujarnya.
Lagipula sebelum disetujui, kandidat peraih penghargaan tersebut akan dipresentasikan terlebih dahulu dalam rapat dewan. Pemberian tanda kehormatan itu bisa ditolak apabila yang bersangkutan terlibat masalah hukum.
"Kecuali, pada saat diajukan sudah terlibat masalah hukum pertimbangan lain di luar jabatan itu prestasinya luar biasa," pungkasnya.
Baca Juga: Dapat Bintang Mahaputera Nararya dari Jokowi, Fadli Zon Bilang Begini
Sebelumnya, Fadli Zon menganggap Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk penghargaan bagi rakyat Indonesia.