Sekolah di Zona Kuning dan Hijau Corona Dibuka, Dilarang Cium Tangan Guru

Kamis, 13 Agustus 2020 | 12:53 WIB
Sekolah di Zona Kuning dan Hijau Corona Dibuka, Dilarang Cium Tangan Guru
Seorang guru menerima salam dari siswa saat simulasi kegiatan belajar tatap muka di SMPN 1 Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/8/2020). [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memperbolehkan daerah zona kuning dan hijau untuk membuka pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi virus corona covid-19 dengan berbagai syarat yang harus ditaati.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam SKB 4 Menteri tersebut dijelaskan ada beberapa syarat yang wajib ditaati pemerintah daerah, pengelola sekolah, dan orang tua sebelum membuka sekolah.

Untuk sekolah menengan pertama dan atas harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 siswa per kelas, untuk SD maksimal 5 siswa per kelas, dan PAUD maksimal 5 siswa per kelas.

Baca Juga: Cerita Pegawai BMKG: Mendadak Disuruh Pulang, Kantor Kena Lockdown

"Jumlah hari dan jam pembelajaran ditentukan oleh satuan
pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan," tulis salah satu poin dalam SKB 4 Menteri, Kamis (13/8/2020).

Setiap orang di lingkungan sekolah juga diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab.

"Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan atau hand sanitizer. Tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan. Lalu menerapkan etika batuk/bersin," lanjutnya.

Setiap orang yang masuk ke lingkungan sekolah harus sehat, tidak mengidap penyakit penyerta alias comorbid dan tidak mengalami gejala covid-19.

Operasional kantin sekolah dalam masa transisi dua pekan awal setelah pembukaan sekolah tidak diperbolehkan beroperasi, siswa dan guru harus membawa makanan sendiri dari rumah.

Baca Juga: Insentif Penggali Kubur Corona DKI Mandek, PDIP: Kadisnya Tak Punya Hati!

Pada masa kebiasaan baru (setelah 2 pekan transisi) kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI