Babas Dari Penjara, Eks Terpidana Korupsi Nazaruddin Ingin Bangun Masjid

Erick Tanjung Suara.Com
Kamis, 13 Agustus 2020 | 12:30 WIB
Babas Dari Penjara, Eks Terpidana Korupsi Nazaruddin Ingin Bangun Masjid
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin resmi bebas penjara. (Suara.com/Emi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan narapidana korupsi proyek wisma atlet Hambalang, M. Nazaruddin mengatakan bakal membangun pesantren dan masjid untuk mengisi hidupnya setelah bebas dari penjara. Hari ini eks Bendahara Umum partai Demokrat itu menghidup udara bebas.

"Saya insyaallah akan bangun masjid pesantren yang benar-benar akan menjadi latar belakang Indonesia ke depannya, kami sebagai umat muslim terbesar di dunia," kata Nazaruddin di Balai Pemasyarakatan Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis (13/8/2020).

Dia menuturkan, pengalaman selama berada di dalam Lapas Sukamiskin dijadikannya sebagai hikmah dalam kehidupan. Karena selama di Lapas, ia mengaku menjadi lebih taat beribadah.

"Kami lebih mendekatkan diri ke Allah, terutama di Sukamiskin itu salat lima waktu di masjid, terus pesantren," ujarnya.

Baca Juga: Murni Bebas Penjara Korupsi, Nazaruddin Akan Bangun Masjid dan Pesantren

Sejauh ini, Nazarudin belum memikirkan untuk kembali terjun ke dunia politik. Kedepannya ia hanya akan fokus terlebih dahulu untuk meningkatkan ibadahnya.

"Ya biar Allah yang mengatur jalannya, saya fokus kepada akhirat," katanya.

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana mengatakan Nazaruddin dinyatakan bebas murni hari ini, Kamis (13/8/2020) setelah melalui masa cuti menjelang bebas (CMB) sejak 14 Juni 2020.

Nazarudin mendapat remisi sebanyak empat tahun lebih sejak dipenjara pada tahun 2013 silam. Namun jika dihitung sesuai dengan akumulasi vonis yang diterima, Nazaruddin seharusnya bebas pada 2025.

Beragam remisi itu di antaranya remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah. Selain itu, Nazaruddin juga sudah bekerjasama sebagai Justice Collaborator (JC) yang merupakan salah satu syarat bagi Nazaruddin untuk menerima remisi tersebut.

Baca Juga: Eks Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin Resmi Bebas Penjara

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI