Insentif Penggali Kubur Corona DKI Mandek, PDIP: Kadisnya Tak Punya Hati!

Kamis, 13 Agustus 2020 | 12:07 WIB
Insentif Penggali Kubur Corona DKI Mandek, PDIP: Kadisnya Tak Punya Hati!
Toha Alex (42) salah satu petugas pemakaman Covid-19 berpose saat difoto di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Senin (25/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta ikut menanggapi masalah insentif para tukang gali kubur dan sopir ambulans yang tersendat. Kejadian ini dianggap miris di tengah merebaknya virus Covid-19.

Ketua fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan jika benar ternyata insentif tersendat, maka Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota selaku pihak yang bertanggungjawab tidak punya hati.

"Kalau hal itu betul terjadi, Kepala Dinas Kehutanan, pertamanan dan pemakaman tidak punya hati nurani," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2020).

Menurutnya alasan tidak ada uang yang dikemukakan Dinas tak bisa diterima. Sebab, pemberian insentif bagi petugas yang menangani jenazah Covid-19 adalah prioritas utama.

Baca Juga: BPKD DKI Belum Terima Ajuan Anggaran untuk Cairkan Insentif Sopir Ambulans

"Gak ada alasan dinas bicara tidak ada uang, ini soal skala prioritas Dinas melakukan eksekusi kegiatan," katanya.

Bahkan, kata Gembong, seharusnya para petugas itu diberikan penghargaan. Sebab mereka melakukan pekerjaan dengan risiko terpapar Covid-19 yang sangat tinggi.

"Harusnya pekerja itu mendapatkan penghargaan. Kok malah insentifnya justru belum dibayarkan," pungkasnya.

Para tukang gali kubur dan sopir ambulans khusus jenazah pasien Covid-19 DKI Jakarta sempat mengeluhkan nasibnya. Pasalnya sudah 2 bulan lebih mereka tak kunjung menerima insentif yang menjadi haknya.

Salah satu tukang gali kubur berinisial MA menjelaskan, insentif itu harusnya dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sebagai balas jasa atas risiko pekerjaannya melawan Covid-19. Ia mengatakan jika bulan ini tidak turun juga, maka bayarannya itu tak diterima selama 3 bulan.

Baca Juga: Insentif Tukang Gali Makam Belum Cair, Pemprov DKI: Uangnya Belum Ada

Seharusnya, dana insentif yang diterima berjumlah Rp 1 juta setiap bulan. Uang itu sudah pernah diterimanya dari bulan Maret sampai Mei tapi setelahnya tak juga dicairkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI